Jumat 19 Aug 2022 16:17 WIB

Mahasiswa di DIY Diajak Gunakan Hak Pilih

Banyak mahasiswa tidak terdaftar sebagai pemilih di DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Gubernur DIY usai melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di DIY dengan KPU DIY di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/8).
Foto: Silvy Dian Setiawan
Gubernur DIY usai melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di DIY dengan KPU DIY di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/8).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengajak mahasiswa di DIY untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) 2024. Pasalnya, banyak mahasiswa di DIY, terutama yang berasal dari luar daerah sering tidak menggunakan hak pilihnya.

Hal ini salah satunya dikarenakan data daftar pemilih asal luar DIY yang bermasalah. Terlebih, mahasiswa yang ada di DIY berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Karena pelajar yang sekolah di sini itu tidak otomatis pasti berpindah kartu penduduknya, yang tidak berpindah ini tetap tinggal di Yogya dan tidak mencoblos, berarti dia tidak menggunakan hak pilihnya," kata Sultan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/8/2022).

Sultan mencontohkan, pada saat libur semester, tidak semua mahasiswa yang kembali ke daerahnya masing-masing. Namun, masih banyak yang memilih untuk tetap tinggal di DIY.

 

Meskipun begitu, tidak semua mahasiswa yang kembali ke daerah asalnya terdaftar sebagai pemilih di daerahnya. Bahkan, bagi mahasiswa yang masih menetap di DIY, juga banyak yang tidak terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di DIY.

"Pemilih itu maunya nyoblos itu bulan apa, kalau bulan April mungkin libur semester, berarti orang ini tinggal di Yogya atau pulang. Tapi kalau pulang, dia terdaftar di sana enggak, nanti kalau (tetap tinggal) disini (di DIY) juga tidak terdaftar, itu kan juga bermasalah," ujar Sultan.

Sultan menyebut, pihaknya juga akan terus berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mahasiswa asal luar DIY dapat terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya. "Berarti ada kemungkinan anak muda ini untuk nyoblos di Yogya jadi bertambah," jelasnya.

Lebih lanjut, Sultan juga menuturkan pihaknya juga belajar dari pengalaman sebelumnya agar mahasiswa yang ada di DIY dapat terdaftar sebagai calon pemilih di Pemilu 2024. "Kita kan juga sudah punya pengalaman setiap lima tahun sekali, itu kan tetap kita bisa membangun komunikasi yang baik," tambah Sultan.

Sultan pun melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di DIY dengan KPU DIY, Jumat (19/8) ini. Penandatanganan tersebut dilakukan sebagai sinergi untuk mensukseskan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Melalui penandatanganan tersebut, juga diharapkan Pemda DIY, pemerintah kabupaten/kota dan stakeholder terkait dapat mendukung dan bersinergi dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sultan juga mengajak agar semua pihak turut menyerukan kata damai untuk kampanye pemilu.

"Kesepakatan seperti ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan atau konflik saat kampanye. Bagaimanapun, lebih dari sekadar olah politik, pemilu adalah juga olah budaya untuk meningkatkan mutu budaya demokrasi agar tumbuh subur dan kuat, mengakar menjadi budaya rakyat," jelasnya.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, terkait dengan data pemilih, perlu adanya kerja sama yang baik antara KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah (pemda). Terlebih, DIY sendiri merupakan Kota Pelajar dengan mahasiswanya yang berasal dari berbagai daerah di seluruh penjuru Indonesia.

Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi data pemilih oleh KPU yang bersinergi dengan Pemda DIY. Hal ini mengingat data kependudukan merupakan wewenang pemda dan daftar pemilih di KPU juga berbasis NIK.

"Pada hari H nanti kan perlu diidentifikasi, kira-kira hari Rabu 14 Februari 2024 (mahasiswa yang masuk sebagai daftar pemilih) ada di mana. Kalau ada di Yogya, mau tidak mau harus dilayani di Yogya. Nah, ini kan penting untuk diidentifikasi teman-teman KPU dengan pemerintah daerah," kata Hasyim.

Sementara itu, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan upaya dalam membangun sinergi pemangku kepentingan pemilu di DIY. Tujuannya yakni mensukseskan tahapan pemilu mengingat tantangan penyelenggaraan kedepan semakin kompleks.

Melalui sinergi yang dibangun tersebut, katanya, akan membawa pemilu di DIY yang semakin transparan, akuntabel dan terintegrasi. Meskipun begitu, Hamdan menyebut, selama ini sinergi antara KPU dengan pemda sudah berjalan dengan baik.

"Namun kami berharap dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini dan juga nantinya dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama dengan OPD terkait di lingkungan Pemda DIY, akan makin meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di daerah," kata Hamdan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement