Jumat 19 Aug 2022 11:10 WIB

KPK Batal Periksa Apeng di Kejakgung karena Tersangka Sakit Jantung

Surya Darmadi menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Adhyaksa.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung), Ketut Sumedana menyebutkan, proses penyidikan oleh KPK terhadap Surya Darmadi alias Apeng yang dijadwalkan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). Penundaan dilakukan karena Apeng harus menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Adhyaksa.

"Ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Ketut di Jakarta, Jumat. Dia menyebutkan, untuk alasan kemanusiaan, tersangka yang merugikan negara Rp 78 triliun tersebut dibantarkan ke RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, terhitung mulai Kamis (18/8/2022) malam WIB.

Apeng telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam pada Kamis. Saat pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejakgung, tersangka mengeluh sakit di bagian dadanya.

"Oleh karenanya, tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB," kata Ketut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi menyebutkan, Apeng dibantarkan karena keluhan penyakit jantung koroner. "(Jatungnya) sudah bawaan dari kemarin, sudah bypass katanya," kata Supardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement