Jumat 19 Aug 2022 01:25 WIB

Pelempar Botol Soju ke Mantan Presiden Korsel Divonis 1 Tahun Penjara

Insiden pelemparan botol soju ini terjadi pada 24 Maret 2022.

Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye (ilustrasi). Seorang pria yang ditangkap karena melempar botol minuman soju ke arah mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye di depan kediamannya di Kota Daegu pada Maret lalu divonis satu tahun penjara, Kamis (18/8/2022).
Foto: google.com
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye (ilustrasi). Seorang pria yang ditangkap karena melempar botol minuman soju ke arah mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye di depan kediamannya di Kota Daegu pada Maret lalu divonis satu tahun penjara, Kamis (18/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, DAEGU -- Seorang pria yang ditangkap karena melempar botol minuman soju ke arah mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye di depan kediamannya di Kota Daegu pada Maret lalu divonis satu tahun penjara, Kamis (18/8/2022). Pengadilan Distrik Daegu menjatuhkan vonis kepada pria berusia 47 tahun itu, yang hanya diidentifikasi sebagai Lee, dan memerintahkan penyitaan senjata pisau dan gergaji besi miliknya saat terjadi serangan pada 24 Maret.

Serangan itu terjadi ketika Park menyapa para pendukungnya begitu tiba di kediaman yang baru usai keluar dari rumah sakit Seoul. Park, yang pada Desember lalu mendapatkan amnesti setelah menghabiskan empat tahun sembilan bulan di balik jeruji besi atas vonis 22 tahun penjara kasus korupsi, langsung dikawal penjaga keamanan dan tidak mengalami luka.

Baca Juga

Pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian. Ia diduga melancarkan aksinya karena tidak suka dengan sikapPark Geun-hyeyang tidak meminta maaf atas penindakan keras otoritas terhadap para pegiat antipemerintah pada 1970-an selama pemerintahan ayahnya dan mantan Presiden Park Chung-hee.

Namun, Lee ternyata tidak mempunyai hubungan dengan para pegiat antipemerintah itu. Menurut pengadilan, pelaku sepenuhnya mengakui niat untuk melukai mantan presiden tersebut dan hingga kini ia belum dimaafkan oleh korban.

Sebelumnya, jaksa menuntut vonis tiga tahun penjara untuk Lee dalam persidangan terdahulu, dengan mengatakan bahwa pelaku tak menyesali perbuatannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement