Kamis 18 Aug 2022 19:17 WIB

KPK akan Periksa Surya Darmadi di Kejagung Besok

KPK tak memaksa jika kondisi Surya dinyatakan tidak layak diperiksa.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ilham Tirta
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Foto: Kejaksaan Agung
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memeriksa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, Jumat (19/8/2022) besok sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Pemeriksaan itu dilakukan di Kejaksaaan Agung (Kejagung).

"Memang besok kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan SD (Surya Darmadi) di Kejaksaan Agung," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga

Pemeriksaan KPK itu pun masih tergantung kondisi kesehatan Surya Darmadi. Sebab, agenda pemeriksaan Surya sebagai tersangka korupsi penguasaan lahan sawit oleh Kejakgung pada Kamis telah ditunda. Kesehatan Surya disebut menurun.

Karyoto mengaku pihaknya memahami kondisi tersebut. Dia menjelaskan, penyidik KPK akan memeriksa Surya Darmadi jika kondisi kesehatannya sudah dinyatakan membaik.

"Hak tersangka itu kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kita tidak boleh memaksakan," jelas Karyoto. Nantinya dokter akan memutuskan Surya bisa diperiksa atau tidak.

Dalam perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut, Surya Darmadi diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014. Pengungkapan kasus itu lambat karena KPK tak mampu menghadirkan Surya.

Setelah menjadi tersangka dan buronan Kejakgung, Surya akhirnya menyerahkan diri dan ditahan sejak Senin (15/8/2022). Kejakgung mempersilahkan KPK memeriksa Surya tanpa membawanya keluar dari Kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement