Kamis 18 Aug 2022 15:04 WIB

Terkerek Harga Komoditas, Kontribusi Pajak TINS Bisa Naik 400 Persen

Pada 2021, kontribusi pajak dan PNBP PT Timah capai Rp 776 miliar

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Logo PT Timah Tbk. PT Timah Tbk optimistis setoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perseroan terhadap negara meningkat pada tahun ini. Peningkatan kontribusi penerimaan negara ini ditopang oleh kenaikan harga komoditas timah di awal tahun.
Foto: Facebook PT Timah
Logo PT Timah Tbk. PT Timah Tbk optimistis setoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perseroan terhadap negara meningkat pada tahun ini. Peningkatan kontribusi penerimaan negara ini ditopang oleh kenaikan harga komoditas timah di awal tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Timah Tbk optimistis setoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perseroan terhadap negara meningkat pada tahun ini. Peningkatan kontribusi penerimaan negara ini ditopang oleh kenaikan harga komoditas timah di awal tahun. 

Pada tahun 2021 lalu, emiten berkode TINS ini menyumbangkan pendapatan negara sebesar Rp 776,6 miliar. Pada semester satu tahun 2021, PT Timah Tbk menyetorkan pajak dan PNBP ke negara yakni mencapai Rp 234,6 miliar.

"Untuk setoran pajak dan PNBP pada semester satu tahun 2022 diestimasikan mencapai 400 persen dari capaian semester satu tahun 2021," kata Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar, dalam keterangan resminya, Kamis (18/8).

Meningkatnya kontribusi pajak dan PNBP dari PT Timah Tbk lantaran peningkatkan jumlah pajak PPH Badan. Untuk buku tahun 2021, PT Timah Tbk berhasil membukukan laba senilai Rp 1,3 triliun. 

Perseroan tahun ini juga membagikan deviden kepada pemegang saham sebesar Rp 455 miliar atau 35 persen dari keuntungan perusahaan. Peningkatan kontribusi TINS dari sektor pajak dan PNBP juga didorong tingginya harga komoditas pada awal tahun 2022 dikisaran 48.000 per Metrik Ton.

Menurut Abdullah, perbaikan tata kelola industri timah juga mempengaruhi peningkatan pajak. Perseroan melalui pola kemitraan merangkul masyarakat untuk menambang di wilayah konsesi perusahaan, sehingga masyarakat penambang yang bermitra dengan Perseroan juga melaksanakan kewajiban perpajakannya. 

Abdullah mengatakan, membaiknya performa kinerja perusahaan tentunya selaras dengan kontribusi perusahaan kepada negara. TINS terus berupaya untuk meningkatkan kinerja perseroan sebagai tanggungjawab kepada pemilik saham dalam hal ini Pemerintah Indonesia melalui MIND ID sebagai pemiilik saham mayoritas. 

Abdullah juga mengimbau para mitra usaha untuk patuh pajak. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu PT Timah Tbk menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang dan KPP Bangka untuk mensosialisasikan kewajiban pajak mitra usaha perusahaan.

"Pajak ini sebagai bentuk kontribusi kita kepada negara, karena pajak dan PNBP memiliki peran yang penting untuk mendukung pembangunan di Indonesia," katanya. 

Sebagai informasi, kontribusi pajak dan PNBP PT Timah Tbk pada 2018 tercatat Rp 818,7 miliar dan meningkatkan pada 2019 menjadi Rp 1,2 triliun. Pada 2020, kontribusi pajak dan PNBP TINS sebesar Rp 677,9 miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp 776,657 millar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement