Kamis 18 Aug 2022 13:14 WIB

Pemkot Jakarta Barat Potong Terali Besi Ruko Indekos Tambora

Pemotongan terali besi menyusul kebakaran indekos Tambora kemarin.

Ilustrasi. Pemkot Jakbar memotong terali besi terali besi penutup di bagian luar per lantai rumah toko (ruko) indekos Jalan Duri Selatan, Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (18/8/2022).
Foto: pixabay
Ilustrasi. Pemkot Jakbar memotong terali besi terali besi penutup di bagian luar per lantai rumah toko (ruko) indekos Jalan Duri Selatan, Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (18/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memotong terali besi terali besi penutup di bagian luar per lantai rumah toko (ruko) indekos Jalan Duri Selatan, Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (18/8/2022). Pemotongan menyusul kebakaran di lokasi itu yang menyebabkan korban tewas enam orang, Rabu (17/8/2022).

"Kita lakukan pembukaan sekaligus penertiban kaitannya dengan pemasangan terali besi rumah yang dipasang secara tertutup sehingga menyebabkan penghuni sulit menyelamatkan diri," kata Camat Tambora, Bambang Sutarnadi Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Tampak beberapa petugas pemadam kebakaran dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sedang melakukan pemotongan terali besi di ruko itu, termasuk tiga ruko yang berdempetan dengan bangunan yang sebelumnya terbakar. Mereka memotong setiap besi terali tersebut menggunakan gerinda dan alat pemotong lain.

Bambang mengatakan, ia memahami tujuan warga memasangkan terali besi demi mencegah aksi pencurian dan tindak kriminal lain. Namun di satu sisi, keberadaan terali besi ini akan menyulitkan proses evakuasi jika terjadi kebakaran.

 

Maka dari itu, ke depan pihaknya akan melakukan pemotongan terali besi di setiap jendela bangunan yang bertingkat.

Selain itu, Bambang juga menyayangkan warga yang mengubah ruko menjadi tempat indekos. Menurut dia, hal tersebut sudah melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB) itu sejak awal.

Bambang pun mengakui ruko yang terbakar ini telah melanggar ketentuan IMB karena sudah mengubah fungsi bangunan menjadi tempat indekos. "Ini kan mereka kucing kucingan," kata Bambang.

Dia memastikan akan melakukan pemeriksaan IMB pada setiap ruko yang diduga melanggar fungsi bangunan tersebut. "Pastinya Kita akan kerja sama dengan pihak-pihak lain untuk menindaknya," jelas Bambang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement