Rabu 17 Aug 2022 16:30 WIB

Apa sih Tugas dan Pekerjaan Seorang Tax Consultant?

Tax Consultant sebutan bagi orang yang menawarkan jasa konsultasi bidang perpajakan

Tax Consultant adalah sebutan bagi orang yang menawarkan jasa konsultasi bidang perpajakan, untuk membantu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Foto: Universitas Bina Sarana Informatika
Tax Consultant adalah sebutan bagi orang yang menawarkan jasa konsultasi bidang perpajakan, untuk membantu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apakah kamu ingin berkarier menjadi seorang Tax Consultant (Konsultan Pajak)? Sebenarnya apa sih tugas dan pekerjaan seorang Tax Consultant? Jika kamu suka di bidang perpajakan dan akuntansi, mungkin saja kamu bisa pertimbangkan memilih karier sebagai seorang Tax Consultant.

Tax Consultant adalah sebutan bagi orang yang menawarkan jasa konsultasi bidang perpajakan, untuk membantu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Karier ini membantu klien menghemat uang dengan membuat keputusan keuangan yang bijak tentang pajak.

Baca Juga

Seorang Tax Consultant akan mewawancarai klien untuk mengumpulkan informasi tentang situasi keuangan mereka dan menyusun startegi, untuk membantu mengurangi kewajiban pajak dengan mengambil keuntungan dari kredit dan pemotongan pajak.

Konsultasi Pajak menjadi kebutuhan bagi perusahaan baru, maupun perusahaan yang sudah maju. Sementara perpajakan adalah urusan yang terus berlangsung secara kontinu dan oleh karenanya selalu membutuhkan panduan dari pakar untuk bisa mengaturnya dengan baik.

Berikut tugas dan pekerjaan seorang Tax Consultant antara lain:

1. Melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak sampai pada pelaporan pajak dari klien.

2. Melayani konsultasi perpajakan, melakukan perencanaan pajak, dan mengoptimalkan keuntungan bagi klien.

3. Melakukan evaluasi data terkait dengan munculnya beban pajak yang dirasa tidak menguntungnya klien.

4. Membantu klien dalam restitusi pajak.

5. Mewakili dan/atau mendampingi klien saat ada pemeriksaan pajak.

6. Membantu menyusun pedoman perpajakan bagi klien.

Sementara itu, Ketua Program Studi (Prodi) Manajemen Pajak Universitas BSI, Eka Dyah Setyaningsih menyampaikan, Tax Consultant merupakan profesi yang bergerak dibidang jasa konsultasi perpajakan. Profesi ini membantu wajib pajak, baik perorangan maupun institusi untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban pajak.

“Seorang Tax Consultant juga bertanggung jawab untuk mendampingi atau mewakili klien saat pemeriksaan. Jika ada kelebihan pembayaran pajak, maka konsultan pajak dapat membantu untuk restitusi pajak,” tutur Eka, Rabu (10/8/2022).

Lanjutnya, bantuan diberikan dari persiapan data, penyampaian restitusi pajak, pemeriksaan hingga proses pengembalian kelebihan pajak selesai. “Buat kamu yang ingin berkarier sebagai Tax Consultant bisa bergabung dengan Prodi Manajemen pPajak Universitas BSI. Belum lama ini, Universitas BSI telah membuka penerimaan mahasiswa baru (PMB) gelombang 6 yang terhitung sejak 4 Agustus hingga 1 September 2022 mendatang,” ujarnya.

Tambahnya, calon mahasiswa cukup melakukan pendaftaran dengan mengunduh aplikasi PMB-UBSI di playstore secara gratis atau melalui website https://bsi.pmbonline.id/.

“Universitas BSI juga menyediakan pembayaran dengan sistem cicilan sebesar Rp 600 ribuan, melalui aplikasi Danacita,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, Prodi Manajemen Pajak Universitas BSI tersedia di beberapa wilayah, diantaranya Universitas BSI kampus Kramat 98, Universitas BSI kampus Salemba 22, Universitas BSI kampus Jatiwaringin, dan Universitas BSI kampus Dewi Sartika B.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement