Rabu 17 Aug 2022 15:57 WIB

Wanita di Bandung Bersurat ke Jokowi Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Ia menang atas sejumlah lahan di Bandung dan Cimahi namun belum kunjung dieksekusi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Korban terduga kasus mafia tanah Oey Huei Beng menunjukan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo sebelum menjalani sidang perdana kasus dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang perdana tersebut, korban kasus dugaan mafia tanah tersebut menyampaikan surat terbuka kepada presiden Joko Widodo terkait dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di Bandung, Jawa Barat dengan total kerugian mencapai Rp300 miliar yang telah terjadi sejak 2014.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Korban terduga kasus mafia tanah Oey Huei Beng menunjukan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo sebelum menjalani sidang perdana kasus dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang perdana tersebut, korban kasus dugaan mafia tanah tersebut menyampaikan surat terbuka kepada presiden Joko Widodo terkait dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di Bandung, Jawa Barat dengan total kerugian mencapai Rp300 miliar yang telah terjadi sejak 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang perempuan paruh baya Oey Huei Beng, di Bandung mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat yang dikirimnya berisikan harapan agar dapat dibantu masalah hukum yang sedang dihadapinya. 

Ia memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) atas sejumlah lahan di Bandung dan Cimahi namun belum kunjung dilakukan eksekusi. "Kami tulis surat terbuka ke presiden karena presiden mendengungkan bahwa setiap sektor ada mafia diberantas, ini dugaan ada mafia. Tolong diberantas," ujarnya di PN Bandung, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga

Sejak 2017, ia menggugat sejumlah bidang tanah di Bandung dan Cimahi. Gugatan dilakukan atas dasar sertifikat tanah dari warisan orang tuanya digadaikan untuk kredit ke bank oleh saudaraya. 

Sejak saat itu ia mengajukan permohonan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung, banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi di MA. Yang terakhir dikabulkan untuk segera petugas melakukan sita eksekusi.

Namun seiring waktu rencana eksekusi pun dibatalkan. Ia pun sempat mempertanyakan hal tersebut. "Putusan kami sudah inkrah. Ketika mau eksekusi secara riil, tiba-tiba dibatalkan," ungkapnya.

Ia mengaku sempat mengirimkan surat ke Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi Bandung, Mahkamah Agung. Namun jawaban dari pihak pengadilan tidak memuaskan.

"Di Pengadilan Tinggi disarankan mengajukan gugatan lagi sekarang kita ngajuin gugatan lagi," katanya. Namun ia merasa aneh sebab perkara lama namun kembali ke gugatan awal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement