Selasa 16 Aug 2022 20:57 WIB

Akivis HAM Ingatkan Kehati-Hatian Penerapan Obstruction of Justice

Polri harus teliti dan hati-hati dalam menentukan salah dan benar.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aktivis HAM & Ketua Forum De Facto Fery Kusuma mengingatkan, penanganan Obstruction of Justice harus benar-benar profesional, objektif dan fair. Ini agar tidak berimplikasi pada permasalahan lain yang lebih rumit di kemudian hari.

Menurut Fery, pengungkapan peristiwa yang sebenarnya atas pembunuhan Brigadir J semakin menemui titik terang dengan ditetapkannya Irjen FS sebagai tersangka utama. Padahal di  awal-awal peristiwa ini, Irjen FS berhasil menciptakan kondisi untuk menutupi peristiwa, menghilangkan barang bukti dan membangun ilusi kebenaran dengan menyakinkan banyak pihak untuk percaya pada informasi bohong.

“Banyak pihak yang ikut terkecoh dan terjerat dalam perangkap korban informasi bohong,” kata Fery, dalam siaran pers, Selasa (16/8/2022).

Saat ini, kata dia, pemeriksaan masih terus dijalankan oleh Polri, dan dalam proses itu salah satu unsur pidana yang akan terus dicari dan digali mengenai Obstruction of Justice. Menggali siapa saja yang diduga turut serta dalam Obstruction of Justice, lanjut Fery, menjadi salah satu unsur pokok dalam menyelesaikan kasus ini.

“Agar pihak-pihak yang diduga secara sengaja dan atas pengetahuannya melakukan Obstruction of Justice bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” paparnya.

Menurut Fery, Obstruction of Justice harus berpijak pada unsur penting. DI antaranya adanya tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings), pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings),  pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang yang bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent). Di samping itu, juga perlu digali motif dari setiap orang yang diduga melakukan Obstruction of Justice.

Oleh karena itu, penanganan Obstruction of Justice harus benar-benar profesional, objektif dan fair agar tidak berimplikasi pada permasalahan lain yang lebih rumit di kemudian hari.

Polri harus teliti dan hati-hati dalam menentukan salah dan benar, serta menentukan derajat kesalahan setiap orang agar tidak ada penghukuman yang melampaui kesalahan. Jangan sampai mempersangkakan seseorang dengan cara-cara abuse of power atau berusaha mencari-cari kesalahan untuk mengkriminalisasi seseorang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement