Selasa 16 Aug 2022 13:57 WIB

KPK Dalami Kebijakan Mukti Agung Merotasi ASN di Pemkab Pemalang

Meski juga tersangka, MAW diperiksa sebagai saksi untuk sejumlah pihak.

Tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022). Mukti Agung Wibowo menjalani pemeriksaan perdana usai tertangkap tangan dalam kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan nilai total mencapai Rp6,1 miliar.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022). Mukti Agung Wibowo menjalani pemeriksaan perdana usai tertangkap tangan dalam kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan nilai total mencapai Rp6,1 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) soal kebijakannya merotasi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. KPK memeriksa MAW di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022) sebagai saksi. 

MAW diperiksa untuk tersangka Pj Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan kebijakan saksi dalam melakukan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

MAW juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu, namun KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi. KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima ialah Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut MAW setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang. Adapun, terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.

Sebelumnya, MAW menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. KPK mengungkapkan besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta.

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PUPR.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar.

KPK menjelaskan sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW dari selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.

KPK juga menduga MAW telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp 2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement