Senin 15 Aug 2022 18:03 WIB

LPSK Siap Melindungi Keluarga Bharada E

LPSK menyarankan keluarga Bharada E mengajukan permohonan perlindungan secara resmi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kiri).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang perlindungan terhadap keluarga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. LPSK menyarankan agar pihak keluarga Bharada E mengajukan permohonan perlindungan secara resmi.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan lembaganya memang memiliki mekanisme untuk melindungi keluarga Bharada E. Apalagi, Bharada E saat ini secara resmi sudah menjadi terlindung LPSK berstatus Justice Collaborator (JC).

Baca Juga

"Kami bisa berikan perlindungan kepada keluarga Bharada E," kata Edwin dalam konferensi pers pada Senin (15/8/2022).

Walau demikian, LPSK belum memperoleh informasi mengenai potensi ancaman terhadap keluarga Bharada E. Edwin juga merespons soal orang tua Bharada E yang memohon perlindungan bagi Bharada E, keluarga, dan tunangan Bharada E lewat surat terbuka.

Ia merekomendasikan supaya keluarga Bharada E langsung meminta perlindungan kepada LPSK ketimbang melempar surat terbuka di media sosial. "Kalau ada surat itu belum ditujukan ke LPSK, tapi akan kami komunikasikan dengan pengacara Bharada E dan Bharada E-nya," ujar Edwin.

Selain itu, Edwin menegaskan, LPSK siap melindungi keluarga Bharada E sesuai mekanisme yang berlaku. Bahkan, keluarga Bharada E dapat ditempatkan ke rumah aman LPSK. "Kalau perlu direlokasi ke tempat aman. Ini masih perlu koordinasi," kata Edwin.

Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement