Senin 15 Aug 2022 09:32 WIB

Sejak 2019, Delapan Kasus Judi Online di Jateng Ditindak dan Diproses Hukum

Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
judi Online (ilustrasi)
Foto: ABC News
judi Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sepanjang tahun 2019 hingga tahun 2021 lalu, jajaran Polda Jawa Tengah telah menindak setdaknya delapan kasus praktik perjudian online dari berbagai daerah di wilayah hukumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Bidhumas Polda Jawa Tengah, kedelapan kasus judi online tersebut juga telah diproses hukumnya, sesuai dengan ketentuan perndang-undangan yang berlaku.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy yang dikonfirmasi mengungkapkan, penindakan serta penangan kasus judi online di Jawa Tengah telah dilakukan oleh Subdit V/ Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Pada tahun 2019 setidaknya ada tiga kasus judi online yang kembali diungkap dan ditindak oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

 

"Sedangkan pada tahun 2020, lanjutnya, jajaran Polda Jawa Tengah kembali menindak tiga kasus judi online di wilayah hukum Polda Jawa Tengah," jelas Iqbal yang dikonfirmasi di Semarang, Jawa Tengah, Ahad (14/8).

Dua kasus penindakan judi online di Jawa Tengah, lanjut Iqbal, dilakukan Subdit V/ Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada tahun 2021.

Masing-masing pada 29 Oktober 2021 dengan tempat kejadian perkara di wilayah Polsek Jebres, Polresta Surakarta serta pada 16 Desember 2021, dengan lokasi penindakan di Kelurahan Baki, Kecamatan Gentan, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam penindakan yang dilakukan di wilayah Jebers, Surakarta, setidaknya ada dua orang yang diproses hukum karena perannya dalam memfasilitasi praktik perjudian online.

Sementara dalam penindakan yang dilakukan di kelurahan Baki, Kecamatan Gentan, Kabupaten Sukoharjo, Polda Jawa Tengah meringkus tiga orang pelaku atas peran memfasilitasi praktik judi online.

Iqbal juga menyampaikan, jajaran Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online di wilayah hukumnya.

Selain melakukan penindakan, Polda Jawa Tengah juga melakukan langkah- langkah dan upaya pencegahan terhadap maraknya judi online di tengah-tengah masyarakat.

Sebab maraknya judi online telah meresahkan dan membuat mentalitas masyarakat menjadi semakin rendah, karena keinginan untuk kaya mendadak dengan berspekulasi melalui praktik perjudian tersebut.

Bahkan tak sedikit warga masyarakat khususnya kaum muda yang kemudian terjerumus dan dalam perjudian online. Tentunya, situasi ini sangat memprihatinkan.

“Terlebih sejumlah  kasus kriminal yang terjadi juga dipicu oleh Pelaku yang telah kecanduan judi online, seperti utang-piutang kemudian mencuri atau melakukan tindakan kriminal lainnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement