Ahad 14 Aug 2022 00:45 WIB

Bank DKI Hormati Putusan Hukum Kasus Pemberian KPA PT Broadbiz

Bank DKI menyebut pihak tunduk pada putusan hukum 4 tahun penjara bagi dua eks Kacab

Bank DKI. Bank DKI menyatakan menghormati proses hukum terkait putusan sidang kasus pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT Broadbiz Tahun 2011. Menurut Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini pihaknya tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari perangkat hukum.
Foto: Bank DKI
Bank DKI. Bank DKI menyatakan menghormati proses hukum terkait putusan sidang kasus pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT Broadbiz Tahun 2011. Menurut Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini pihaknya tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari perangkat hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank DKI menyatakan menghormati proses hukum terkait putusan sidang kasus pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT Broadbiz Tahun 2011. Menurut Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini pihaknya tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari perangkat hukum. 

"Kasus ini sama sekali tidak berpengaruh terhadap operasional dan layanan perbankan Bank DKI," tutur dia berdasarkan rilis yang diterima, Sabtu (8/13/2022).

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (10/8/2022), menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap dua eks kepala cabang (kacab) Bank DKI, yaitu M Taufik dan Joko Pranoto. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mencairkan fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap menggunakan data palsu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan, sidang putusan di PN Jakpus menjatuhkan vonis terhadap tiga tersangka. Mereka adalah mantan kacab Pembantu Bank DKI Muara Angke M Taufik, eks kacab Bank DKI Permata Hijau Joko Pranoto, dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia Robby Irwanto dari swasta.

"Putusan telah dibacakan majelis hakim pada Rabu. Kemudian kami masih menunggu kelanjutannya karena jaksa penuntut umum memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan itu," kata Bani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Majelis hakim juga mengenakan hukuman denda kepada masing-masing eks kacab Bank DKI tersebut sebesar Rp 200 juta. Sementara itu, terdakwa Robby Irwanto divonis kurungan penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 39,15 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement