Sabtu 13 Aug 2022 19:38 WIB

Polisi Tangkap Ketua AEKI Lampung karena Gelapkan Uang Rp 1,6 Miliar

Uang tersebut merupakan hasil penjualan biji kopi sebanyak 59.507 ton.

Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Jajaran Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Juprius atas dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan kopi senilai Rp 1,629 miliar. "Jumlah itu merupakan total barang (kopi, Red) yang dititip jualkan korban kepada tersangka Juprius dengan volume 59.507 ton," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendidi Bandarlampung, Sabtu (13/8/2022).

Ia menjelaskan kronologis kejadiannya. Pada 5 April 2017 korban atas nama SP mengirimkan kopi asker ke gudang milik tersangka sebanyak 59.507 ton. Barang yang dititipkan untuk dijual itu senilai Rp 1.629.540.000.

Baca Juga

Setelah dikurang dengan biaya administrasi, biaya bongkar, dan biaya pajak penghasilan (PPH) atas penjualan biji kopi tersebut, kata dia, janji akan dibayarkan satu bulan kemudian. Namun, kata dia, setelah kopi tersebut laku terjual, terlapor tidak beri uang hasil penjualan kopi tersebut kepada korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 1,629 miliar.

Atas kerugiannya itu, korban SP melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dengan Nomor LP/B-1428/ IX/2020/POLDA LPG/SPKT pada tanggal 16 September. Polda Lampung lantas melakukan penyelidikan kasus tersebut, bahkan tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 Juni 2022.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menemukan keberadaan JP. Pada hari Sabtu (30/7/2022) JP ditangkap Subdit 3 Jatanras di IPB Convention Hotel Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil penangkapan, JP diketahui sebagai Ketua AEKI Lampung. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar nota PT Uppenas Comodities No. 000211 tanggal 5 April 2017 atas nama SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp 1.629.540.000. Kemudian satu lembar nota PT Uppenas Comodities No. 000218 tanggal 7 April 2017 atas nama SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp 1.321.250.000.

Selain itu, satu lembar nota PT Uppenas Comodities No. 000224 tanggal 10 April 2017 atas nama SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp 228.030.000 dan menyisakan tagihan senilai Rp 128.030.000. Lalu satu lembar fotokopi bonggol CEK Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 atas nama SP PJR senilai Rp 1 miliar. "Atas perbuatannya, tersangka JP dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Rosef.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement