Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Napoleon dengan hukuman satu tahun penjara dengan mengenakan Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Napoleon dengan hukuman satu tahun penjara dengan mengenakan Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Napoleon dengan hukuman satu tahun penjara dengan mengenakan Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Napoleon dengan hukuman satu tahun penjara dengan mengenakan Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
sumber : Antara