Kamis 11 Aug 2022 13:08 WIB

Pemberantasan Pungli Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Diapresiasi

Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mewujudkan zero tolerance terhadap pelaku pungli.

Karangan bunga yang dikirimkan oleh stakeholder serta rekanan yang mendukung langkah pemberantasan pungli, terihat di halaman depan kantor BC Soekarno Hatta, Kamis (11/8/2022).
Foto: Istimewa
Karangan bunga yang dikirimkan oleh stakeholder serta rekanan yang mendukung langkah pemberantasan pungli, terihat di halaman depan kantor BC Soekarno Hatta, Kamis (11/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Upaya kantor Bea Cukai (BC) Bandara Soekarno Hatta dalam melakukan pemberantasan pungutan liar (pungli) mendapat apresiasi. Karangan bunga yang dikirimkan oleh stakeholder serta rekanan yang mendukung langkah berani tersebut, terihat di halaman depan kantor BC Soekarno Hatta.

Dari pantauan media sejak subuh Kamis (11/9) kiriman karangan bunga mulai berdatangan. Di antara ucapan dukungan tersebut datang dari Aliansi Anti Pungli  Bandara yang mengatakan Terima Kasih Ibu Finari dan Jajaran Save Bandara Dari Pungli, Masyarakat Anti Korupi Bandara yang mengatakan Terima Kasih Ibu Finari Manan dan Seluruh Jajaran Kami Dukung Anda Sikat Korupsi, PT. Pos Logistik Nusantara yang mengatakan Terima Kasih Ibu Finari Manan dan Staf KPU Berangas Korupsi Di Bandara serta masih banyak lagi.

Seperti yang diketahui dua eks pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta divonis 3,5 tahun dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua perusahaan jasa titipan. Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo, menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan bagi Qurnia Ahmad Bukhari (QAB), dikurangi dengan masa tahanan serta denda Rp 100 juta. Sedangkan Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) juga dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan, dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Keduanya menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, perusahaan jasa titipan, PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten dalam kasus pemerasan yang melibatkan para eks pejabat Bea Cukai.

“PT SKK mengapresiasi putusan majelis hakim yang mencerminkan rasa keadilan dan sangat cermat mempelajari dan melihat kasus pemerasan di lingkungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ini, yang telah mengakibatkan klien kami menanggung kerugian materiil dan imateriil selama setahun lebih,” kata kuasa hukum PT SKK, Panji Satria Utama dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Kamis (11/8). 

Dia juga menjelaskan, bahwa VIM sebagai saksi utama terpidana yang berperan sebagai kurir uang hasil pemerasan mengakui tindakan yang dilakukannya adalah berdasarkan perintah terpidana QAB. Menurutnya, putusan majelis hakim yang lebih tinggi di atas tuntutan jaksa mengindikasikan perbuatan terpidana bukan hanya terbukti, tapi sangat serius. 

Panji juga menegaskan, bahwa PT SKK sebagai korban pemerasan sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang yang telah konsisten memberantas korupsi serta praktik pungli di kawasan pelabuhan dan bandara, sesuai komitmen Jaksa Agung RI. PT SKK juga mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawal kasus yang melibatkan para mantan petinggi jajarannya ini. 

“Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi terutama di wilayah bandara, dan mengawal langkah Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dalam mewujudkan zero tolerance terhadap pelaku pungli dan korupsi,” ucapnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement