Kamis 11 Aug 2022 06:15 WIB

Polda Sumbar Tangani 18 Kasus Judi dalam 10 Hari Terakhir

Irjen Teddy Minahasa menegaskan, Provinsi Sumbar harus bebas dari tindak pidana judi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polda Sumatra Barat (Sumbar) di Kota Padang.
Foto: Dok Humas Polri
Markas Polda Sumatra Barat (Sumbar) di Kota Padang.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) dan jajaran polres mengungkap 18 kasus perjudian dalam waktu 10 hari terakhir. Langkah itu sebagai bentuk nyata pemberantasan penyakit masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan periode 1-10 Agustus 2022. Dia memerinci, pengungkapan judi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar satu kasus, Polres Dharmasraya satu kasus, Polres Pasaman Barat, dan Polres Padang Pariaman masing-masing dua kasus.

Berikutnya, Polres Pasaman dan Polres Pariaman masing-masing tiga kasus, serta Polres Pesisir Selatan, Polres Bukittinggi, Polres Padang Panjang, Polres Solok Selatan, Polres Sawahlunto, dan Polres Solok Kota masing-masing satu kasus.

Dwi menyebutkan, sebagian besar kasus judi yang berhasil diungkap pada umumnya adalah kasus judi jenis togel (toto gelap). "Ini bentuk komitmen Polri dan Kapolda Sumbar dalam memberantas penyakit masyarakat, di antaranya judi yang meresahkan masyarakat," katanya di Kota Padang, Provinsi Sumbar, Rabu (10/8/2022).

Dwi pun mengimbau masyarakat untuk mengambil peran dengan melaporkan apabila di lingkungan mereka ada perjudian. Dia sangat berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Sumbar. "Jika ada informasi terkait dengan judi, segera informasikan kepada kami, kemudian kami tindak lanjuti," katanya.

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra menegaskan, Provinsi Sumbar harus bebas dari tindak pidana judi untuk menjaga muruah daerah yang memiliki filosofi Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah. "Saya terkejut tahun ini tindak pidana judi mengalami penaikan daripada data pada tahun lalu. Ini akan menjadi fokus kami ke depan," ujarnya.

Teddy menyebutkan, pada 2020, tercatat 110 kasus judi dari seluruh kota dan kabupaten di Sumbar. Kemudian, pada 2021, sebanyak 166 kasus atau alami penaikan sekitar 60 persen. "Saya minta Ditreskrimum serta jajaran polres untuk menyikapi hal ini dengan baik, jangan lagi ada aksi judi di Sumbar," katanya.

Menurut Teddy, Sumbar dikenal provinsi yang religius dan punya standar adat yang berfilosofi pada adat dan agama. Dia pun berpesan kepada semua pihak untuk tidak main-main dengan judi. "Jika ada aksi judi di daerah ini, tentu akan sangat kontradiktif dengan hal itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement