Rabu 10 Aug 2022 21:44 WIB

PDIP ke Anies: Tak Sulit Cabut Pergub Era Ahok

PDIP nilai Pemprov bohongi publik dengan katakan pencabutan pergub butuh waktu lama.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
Foto: Dok DPRD DKI
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menyoroti desakan warga ke Pemprov DKI Jakarta yang sulit melakukan pencabutan Pergub 207/2016 tentang penggusuran era Ahok. Menurut dia, tidak sulit mencabut Pergub jika memang ada kemauan dari Pemprov DKI.

“Padahal ini janji gubernur (Anies) untuk tidak melakukan penggusuran. Kalau ada kemauan (cabut pergub era Ahok) pasti bisa,” kata Gembong kepada awak media, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga

Menanggapi pernyataan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, yang menyebut perlu adanya proses pencabutan, Gembong tak menampiknya. Menurut dia, memang ada ketentuan jika Pergub harus mendapat fasilitasi dari Kemendagri.

“Tapi bukan berarti tak bisa. Kalau ada kemauan pasti bisa,” jelas dia.

Dia menuding, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta membohongi publik dengan menyebut proses paling cepat pencabutan Pergub bisa dilakukan pada tahun depan. Pasalnya, proses ke Kemendagri, lanjut Gembong, bisa dilakukan dalam waktu dua pekan.

“Paling lama dua pekan. Jadi pertama diusulkan oleh biro hukum, dari Pemprov DKI ke Kemendagri, dan dilakukan fasilitasi dari Kemendagri, hanya itu,” ucapnya. Dia menuturkan, saat ini kurangnya dari Pemprov DKI hanya eksekusi dan ingkar janji.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih memproses desakan pencabutan Pergub 207/2016. Menurut dia, evaluasi pencabutan sedang direncanakan lebih lanjut.

“Ya nanti liat dulu evaluasinya, karena kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam Program Penyusunan Pergub 2023,” kata Yayan kepada awak media di Jakarta. Sebagaimana diketahui, Anies akan lengser dari jabatan gubernurnya pada 16 Oktober 2022 nanti, artinya, Anies tidak akan bisa memenuhi janji politiknya itu.

Yayan mengatakan, dalam mencabut atau menyusun Pergub harus ada perencanaan lebih lanjut. Dia mengklaim, jika perencaanaan tidak jelas, bisa berpengaruh pada persetujuan di tingkat Pemerintah Pusat melalui Kemendagri. “Karena kita kan harus memenuhi fasilitasi dulu di Kemendagri,” lanjut dia.

Ditanya ada arahan khusus dari Anies terkait itu, dia menolak menjawabnya. Meski demikian, sebagai program pemerintah, masukan dan permintaan dari masyarakat disebut Yayan pasti dikaji menyeluruh.

“Ya semuanya, kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, ya kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan. Itu mah proses biasa saja, normatif di birokrasi,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement