Rabu 10 Aug 2022 19:42 WIB

Berawal dari Pengakuan Bharada E Hingga Akhirnya Ferdy Sambo Tersangka

Pengakuan Bharada E jadi awal Tim Gabungan Khusus bongkar kasus kematian Brigadir J.

Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Pengakuan Bharada E berujung pada ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Pengakuan Bharada E berujung pada ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengungkapkan, adanya peran tersangka Bharada Richard Eliezer (RE), dalam upaya mengungkap fakta-fakta baru selama proses penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Pengakuan dari Bharada RE itu, juga yang menganulir dugaan awal tembak-menembak dalam kasus tersebut, menjadi ke peristiwa pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana. 

Baca Juga

Pengakuan dari Bharada RE, kata Agus, juga menjadi gerbang baru tim penyidikannya, menemukan tersangka, dan aktor lain dari peristiwa nahas di rumah dinas Kompleks Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022) itu. Komjen Agus mengungkapkan, setelah Bharada RE ditetapkan tersangka, Rabu (3/8/2022), penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) bersama Tim Gabungan Khusus, setuju untuk langsung menempatkan Bharada RE, ditahanan di Rutan Bareskrim.

Penahanan tersebut, bukan cuma formalitas hukum acara pidana, atas sangkaan yang berat. Melainkan, kata Agus, juga demi keamanan Bharada RE. Mengingat, kasus kematian Brigadir J tersebut, semakin menguatkan dugaan penyidik, akan pembunuhan berencana.

Selanjutnya, diterangkan Agus, ada perubahan tim pendampingan hukum, yang dilakukan oleh Bharada RE. Semula, tim pengacara Bharada RE, adalah sekumpulan advokat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Namun, pada Sabtu (6/8/2022), tim pengacara Bharada RE, mundur sebagai tim pendampingan.

Pada saat itu juga, tim Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri, membawa Irjen Sambo ke Mako Brimob. Namun, penjeblosan Irjen Sambo waktu itu, Sabtu (6/8/2022) belum terkait materi pokok kematian Brigadir J. Melainkan, masih menyangkut pelanggaran etik, terkait dengan perusakan, dan pelenyapan barang bukti kematian Brigadir J.

Pada saat itu juga, kata Agus, tim penyidikan Dittipidum, bersama Tim Gabungan Khusus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bharada RE.

“Dalam pemeriksaan (Bharada RE) itu, statusnya kan sudah sebagai tersangka. Maka saat itu, dia harus didampingi pengacara. Dan kita (Bareskrim) siapkan pengacara,” ujar Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Di dalam pemeriksaan dengan tim pendamping hukum baru itu, penyidik, kata Agus, juga sudah diberitahukan kepada Bharada RE, tentang konstruksi sangkaan yang berat atas kematian Brigadir J. Tim penyidik, juga melakukan pendekatan psikologis, yang dapat membuat Bharada RE mengungkapkan fakta-fakat sebenarnya atas peristiwa tersebut, tanpa rasa takut.

Bahkan, dikatakan Agus, tim penyidik mendatangkan orang tua Bharada RE. Dari situasi tersebut, kata Agus, di hadapan para pengacara yang baru, dan di hadapan para penyidik, juga atas peran orangtuanya, Bharada RE menceritakan fakta peristiwa yang sebenarnya.

“Jadi sebenarnya, itu bukan pengakuan dari dia (Bharada RE) kepada pengacara seperti yang diberitakan selama ini. Itu kerja-kerja dari penyidikan, supaya dia bisa menceritakan yang sebenarnya,” terang Agus.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement