DPR: Kemensos Harus Bentuk Divisi Khusus untuk Awasi Lembaga Filantropi

Kemensos harus membangun sistem pengawasan baru terhadap lembaga filantropi

Selasa , 09 Aug 2022, 19:41 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) harus membangun sistem pengawasan baru terhadap lembaga filantropi. (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) harus membangun sistem pengawasan baru terhadap lembaga filantropi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) harus membangun sistem pengawasan baru terhadap lembaga filantropi. Sebab, sistem yang ada saat ini sudah harus dievaluasi.

"Masalah serupa ACT sudah terjadi sebelum Mensos Risma menjabat, sudah sejak 10 tahun lalu. Untuk itu harusnya ada membangun mekanisme audit dan ada sanksi," katanya pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan Kemensos juga harus sudah siap dengan sistem monitoring. Dengan begitu, jika ada kasus lembaga filantropi lainnya. Kasus tersebut cepat diungkap dan diselesaikan.

"Kalau sudah ada sistemnya dan divisi khusus untuk awasi lembaga filantropi jika ada masalah kan nanti langsung ditangani tidak berbelit-belit," kata dia.

Lalu, Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro, menyebut kasus ACT seperti fenomena gunung es. "Sejak awal,  kami mengatakan, kasus ACT seperti gunung es. Dimana kelihatan besar, namun sebetulnya ada begitu banyak yang tak terungkap," kata Nurhuda.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, langkah Kemensos yang menggandeng PPATK untuk mengawasi lembaga filantropi sudah tepat. Menurut Nurhuda, seharusnya Kemensos bukan sekadar memberi izin tapi harus punya kewenangan melakukan pengecekan.

“Harus ada kerja sama dengan pihak lainnya. Kemitraan dengan PPATK menjadi bagian penting untuk dilakukan karena harus dicek, apakah Kemensos menjadi lembaga yang cukup pemberi izin tanpa punya kewenangan menyelidiki detail? kalau mereka nggak punya kewenangan kan menjadi lambat," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, ada 176 temuan diduga menyelewengkan dana serupa Aksi Cepat Tanggap (ACT). Temuan tersebut sudah dilaporkan ke Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam bentuk dokumen. PPATK juga menyerahkan dokumen terkait kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.