Selasa 09 Aug 2022 18:19 WIB

Mengenal Apa Itu Takhbib dan Hukumnya dalam Islam

Takhbib adalah hal yang dilarang Islam.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Suami Istri. Mengenal Apa Itu Takhbib dan Hukumnya dalam Islam
Foto: MGROL100
Ilustrasi Suami Istri. Mengenal Apa Itu Takhbib dan Hukumnya dalam Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajaran Islam memberikan tuntunan untuk mendapat ketenangan, keamanan dan keharmonisan dalam hubungan rumah tangga. Sehingga beberapa rambu-rambu agar pernikahan yang disebut Allah sebagai mitsaqon gholizo atau perjanjian agung bisa terus berlanjut.

Salah satu rambunya adalah menjauhkan diri dari perilaku takhbib yang merusak hubungan suami istri. Hal ini dijelaskan Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya:

Baca Juga

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوْكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Abu Dawud)

Dilansir dari Mawdoo3, kata takhbib bermakna upaya menipu, memperdaya, dan merusak. Takhbib adalah upaya seseorang (pihak ketiga) untuk menipu istri orang lain dengan membumbui kerenggangan antara dia dan suaminya, yang akan memutuskan hubungan di antara mereka.

Merujuk pada hadist di atas, tindakan takhbib adalah hal yang dilarang Islam. Karena takhbib merupakan tindakan tipu daya yang berusaha merusak hubungan istri dengan suaminya. Dengan mendorong istri untuk membenci suaminya, tidak menaati suaminya, dan perbuatan haram lain yang merusak hubungan pernikahan.

Selain tindakan ini merupakan dosa besar, sebagian ulama bahkan memandang orang yang melakukan takhbib dengan niat agar dia bisa menikahi istri yang diceraikan akan diganjar dengan hukuman berat.

"Sekelompok ulama berpendapat kepada batalnya pernikahannya oleh orang-orang yang berlaku takhbib, dan dengan demikian hidupnya dengannya setelah itu tidak lain adalah suatu bentuk perzinahan," ujar pendapat ulama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement