Selasa 09 Aug 2022 16:37 WIB

Ivana Kwelju Divonis Satu Tahun Delapan Bulan Penjara

Ivana Kwelju divonis terkait kasus suap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK) Ivana Kwelju (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Majelis hakim memvonis Ivana Kwelju dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus menyuap terdakwa Bupati Kabupaten Buru Selatan (2011 - 2021) Tagop Sudarsono Soulisa, untuk mendapatkan proyek pengerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole pada Dinas Pekerjaan Umum dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK) Ivana Kwelju (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Majelis hakim memvonis Ivana Kwelju dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus menyuap terdakwa Bupati Kabupaten Buru Selatan (2011 - 2021) Tagop Sudarsono Soulisa, untuk mendapatkan proyek pengerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole pada Dinas Pekerjaan Umum dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK) Ivana Kwelju (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Majelis hakim memvonis Ivana Kwelju dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus menyuap terdakwa Bupati Kabupaten Buru Selatan (2011 - 2021) Tagop Sudarsono Soulisa, untuk mendapatkan proyek pengerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole pada Dinas Pekerjaan Umum dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK) Ivana Kwelju (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Majelis hakim memvonis Ivana Kwelju dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus menyuap terdakwa Bupati Kabupaten Buru Selatan (2011 - 2021) Tagop Sudarsono Soulisa, untuk mendapatkan proyek pengerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole pada Dinas Pekerjaan Umum dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement