Selasa 09 Aug 2022 15:06 WIB

Polsek Pelabuhan Batam Menangkap Lima Pelaku Pengirim PMI Ilegal

PMI ilegal bayar Rp 15 juta untuk bekerja ke Malaysia secara ilegal lewat Batam.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ditpolair Polda Kepri merilis kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (20/1/2022).
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Ditpolair Polda Kepri merilis kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (20/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Polsek Pelabuhan Batam menangkap enam orang pelaku perdagangan orang yang melakukan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Pelaku memberangkatkan calon PMI tidak sesuai dengan prosedur alias tak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, pelaku juga tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Yusuf menyebutkan keenam orang pelaku yang ditangkap adalah K (57 tahun), R (35), A (51), RS (47), SS (51), dan SH (53).

Dia menjelaskan, penangkapan keenam orang pelaku itu bermula dari kecurigaan petugas yang mengetahui ada seorang korban berinisial E yang sedang berada di Pelabuhan internasional Batam Centre. Dia akan berangkat kerja ke Malaysia dengan membayar biaya sebesar Rp 15 juta untuk administrasi keberangkatannya ke Malaysia.

Kecurigaan petugas diperkuat setelah memeriksa surat yang dibawa oleh korban, yang tidak sesuai dengan prosedur. Orang yang menjanjikan untuk memberangkatkan korban juga tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri.

Adapun syarat untuk menjadi PMI legal ada sembilan, yaitu usia minimal 18 tahun ke atas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI.

Yusuf mengatakan, enam pelaku yang sudah ditangkap ini sudah sering melakukan kegiatan ilegal itu mulai dari pencarian korban. "Sampai mengurus hingga ke negara tujuan," ujarnya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (9/8/2022).

Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah memberangkatkan PMI setiap hari. Dalam sehari, kata Yusuf, sindikat itu bisa memberangkatkan ke Malaysia lima sampai 15 orang per hari. Adapun korban paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Timur dan Lombok. (Para pelaku) memang sudah dikatakan golongan pemain," ucap Yusuf.

Barang bukti yang diciduk petugas, berupa paspor, ponsel, surat atau tiket keberangkatan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku tabungan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terkait Kaitkan Berita

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement