Senin 08 Aug 2022 18:41 WIB

Polda Kalbar Tangani Kasus Tindak Pidana Peti dan BBM Ilegal

Polda Kalbar pada 2022 menangani sebanyak 23 kasus di 10 TKP penambangan ilegal.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pimpinan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).
Foto: Dok Humas Polda Kalbar
Pimpinan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (peti) dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak puluhan tersangka diamankan terkait kasus yang ditangani kepolisian.

"Kedua tersangka itu, yakni pengelola SPBU berinisial M, dan pelaku peti atau penampung BBM berinisial A, keduanya ditangkap dari hasil pengembangan kasus peti sebelumnya yang jajaran kami lakukan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar, Kombes Raden Petit Wijaya di Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, Senin (8/8/2022).

Dia menjelaskan, sejak Januari hingga Juli 2022, jajaran Polda Kalbar menangani sebanyak 23 kasus di 10 tempat kejadian perkara (TKP) dengan lokasi penambangan di hutan, sungai, darat, serta tempat penampungan dan pengolahan. Aparat pun menangkap sebanyak 75 tersangka terdiri pekerja tambang, penampung, pengolah dan pemodal.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 68,9 kilogram emas, uang tunai Rp 470 juta, serta 11 unit alat berat eksavator," ujar Raden. Dia menjelaskan, modus para pelaku dalam melakukan aktivitas mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat, kemudian hasil peti dibawa ke pengepul hingga dijual ke pengolah emas di Kota Pontianak hingga ke Jakarta.

Adapun untuk penyelewengan BBM bersubsidi dengan sebanyak 20 kasus. Aparat menciduk 25 tersangka dengan barang bukti sebanyak 55.180 liter solar subsidi. Kemudian barang bukti satu unit kapal motor, lima unit truk, dan 20 unit kendaraan berbagai jenis turut disita. Kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 9,8 miliar.

"Adapun modus penyelewengan BBM subsidi dengan membeli berulang-ulang, kemudian menampungnya, setelah terkumpul banyak kemudian menjual BBM tersebut kepada pihak industri tanpa dilengkapi dokumen atau ilegal," ujarn Raden.

Dia menjelaskan, penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut tidak hanya menyasar penambang, tetapi juga pada para pemodal maupun cukong yang selama ini tindak tersentuh hukum. "Semoga dengan penindakan tegas ini maka aktivitas ilegal, seperti peti dan penyelewengan BBM subsidi bisa lebih ditekan lagi, dan kami berharap masyarakat bisa secepatnya melaporkan," kata Raden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement