Senin 08 Aug 2022 16:45 WIB

Pemkot Banjarmasin Buka Layanan Pembayaran PBB Akhir Pekan

Ini untuk mengakomodasi masyarakat yang tak bisa bayar PBB pada Senin sampai Jumat.

Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobil keliling pajak (ilustrasi). Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin (BPKPAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membuka loket layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada akhir pekan Sabtu dan Ahad selama Agustus 2022.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobil keliling pajak (ilustrasi). Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin (BPKPAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membuka loket layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada akhir pekan Sabtu dan Ahad selama Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin (BPKPAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membuka loket layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada akhir pekan Sabtu dan Ahad selama Agustus 2022.

"Layanan khusus ini kami buka di kawasan wisata siring Menara Pandang," kata Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo.

Baca Juga

Diakui dia, dibukanya layanan pada hari libur untuk mengakomodasi masyarakat yang sibuk atau tidak memiliki waktu membayar kewajiban PBB selama rentang waktu Senin sampai Jumat. Adapun pemilihan Menara Pandang diharapkan semakin menarik bagi masyarakat karena bisa sembari berwisata melakukan pembayaran PBB.

Untuk pelayanan yang terdapat pada loket di siring Menara Pandang antara lain informasi seluruh jenis pajak daerah, mutasi PBB P2, pendaftaran PBB P2, pembayaran PBB P2, dan pembuatan SPPT PBB P2 salinan. Edy mengingatkan pula informasi tanggal jatuh tempo penerimaan pajak daerah PBB P2 khusus tahun 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Apabila pembayaran dilakukan sesudah Agustus maka dikenakan denda sebesar 2 persen dari nilai pokok wajib pajak berdasarkan Perda No 29 tahun 2014 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). "Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini supaya tidak terkena denda karena mulai September ada denda 2 persen setiap bulan," ujarnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement