Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS POLEWALI

Rasakan Ketenangan Islam, WBP Lapas Polewali Jadi Mualaf

Info Terkini | Monday, 08 Aug 2022, 09:49 WIB

Polewali Mandar, lapaspolewali.kemenkumham.go.id – Bertempat di Masjid Baiturrahman Lapas Kelas IIB Polewali Kanwil Kemenkumham Sulbar, Lapas Polewali memfasilitasi proses WBP yang berkeinginan pindah keyakinan (Agama). Jumat, 05 Agustus 2022

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kemenag Kab. Polewali Mandar dan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Polewali (Abdul Waris).

"Terkait dengan keinginan Warga Binaan kami di Lapas Polewali yang mendapatkan hidayah untuk mualaf, Kami Lapas Polewali siap memfasilitasi" Ujar Abdul Waris

Oktovianus, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Polewali yang sebelum beragama Kristen mendapatkan hidayah untuk memeluk Agama Islam dikarenakan ketertarikannya untuk mempelajari Agama Islam selama menjalani masa hukuman pidananya.

Upaya Lapas Polewali dalam memfasilitasi proses perpindahan keyakinan merupakan wujud pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu pada UUD 1945 Pasal 28 E. Pada ayat (1) "Bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya..." Pada ayat (2) "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan nuraninya".

Abdul waris juga mengungkapkan "Proses perpindahan agama merupakan proses yang sakral dan sah di mata hukum. Selain itu, upaya Lapas Polewali dalam memfasilitasi proses perpindahan keyakinan merupakan wujud pemenuhan HAM"

Kemudian dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi WBP yang telah memutuskan untuk berpindah keyakinan sehingga dapat menjalankan dan mengamalkan segala ajaran dengan baik dan tentunya istiqamah.

(Humas Lapole, Agustus 2022)

#Kemenkumham

#KemenkumhamSulbar

#LapasPolewaliHebat

#Polman

#PolewaliMandar

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image