Ahad 07 Aug 2022 13:35 WIB

Tak Ingat Etika Digital di Media Sosial, Siap-Siap Saja Hal Mengerikan Ini Bakal Terjadi!

Selalu ingat akan etika ketika menggunakan media sosial maupun di dunia digital yang luas, hal ini bisa menghampiri anda jika tak melakukannya.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Media Sosial (Unsplash/Árpád Czapp)
Media Sosial (Unsplash/Árpád Czapp)

Sama seperti di dunia nyata, pengguna media digital harus menjunjung tinggi etika dan sopan santun harus saat berada di ruang digital. Etika berinternet sebagai tata krama menggunakan internet perlu dipahami sebagai kesadaran dan tanggung jawab penghuni ruang digital. 

"Kita harus selalu menyadari bahwa kita berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan yang lain," kata Kaprodi Ilmu Komunikasi Universitas dr. Soetomo, Cand Zulaikha saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: 103 Perusahaan dengan Digital Marketing Terbaik Kantongi Penghargaan IGDMA 2022 oleh Warta Ekonomi

Berbagai pelanggaran etika biasanya menyebabkan pengguna mendapatkan sanksi sosial maupun pidana sesuai denhan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Antara lain isi pesan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, penyebaran berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian, serta ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. 

Sudah banyak kasus di media sosial terkait penghinaan, pencemaran nama baik, akhirnya masuk ranah hukum. Biasanya juga berujung pada permintaan maaf, sementara sanksi sosial juga membuat pelaku akhirnya bisa dikucilkan masyarakat. Oleh karenanya pengguna media digital harus berhati-hati saat berkomentar atau memberikan respons dari pengguna lainnya di ruang digital. 

Mengingat hal tersebut di ruang digital pun sebenarnya ada norma kesusilaan. Sebagai aturan kelompok yang mengikat warganya dipakai sebagai tatanan dan pengendalian tingkah laku yang akan menjaga ketertiban masyarakat. Contoh pelanggaran kesusilaan antara lain tidak jujur, tidak menghargai dan menghormati orang lain, termasuk melakukan tindakan diskriminasi.

Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan TIK ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kediri, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi. 

Baca Juga: Oknum KAI Lecehkan Penumpang, Erick Thohir Langsung Turun Tangan!

Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Head of Creative Visual Brand Hello Monday Morning, Andry Hamida, dan Kaprodi Ilmu Komunikasi Universitas dr. Soetomo, Cand Zulaikha. Serta mengundang Key Opinion Leader (KOL) seorang Presenter, Indy Barents. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Literasi Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement