Ahad 07 Aug 2022 07:30 WIB

BBPOM Palembang Gencarkan Penertiban Kosmetika Ilegal

BPOM temukan 7.500 lebih kosmetika tak layak dan tak boleh edar.

Petugas BBPOM menunjukkan sejumlah barang bukti saat ungkap hasil penertiban pasar dari kosmetik ilegal (ilustrasi). Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Sumatra Selatan, menggencarkan penertiban produk kosmetika tanpa izin edar atau ilegal, kedaluwarsa, dan mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Petugas BBPOM menunjukkan sejumlah barang bukti saat ungkap hasil penertiban pasar dari kosmetik ilegal (ilustrasi). Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Sumatra Selatan, menggencarkan penertiban produk kosmetika tanpa izin edar atau ilegal, kedaluwarsa, dan mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Sumatra Selatan, menggencarkan penertiban produk kosmetika tanpa izin edar atau ilegal, kedaluwarsa, dan mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Penertiban perlu digencarkan karena peredaran kosmetika ilegal dan berbahaya bagi kesehatan tidak hanya ditemukan di pasaran dalam Kota Palembang, tetapi juga ditemukan di daerah lainnya dalam wilayah Sumsel," kata Kepala BBPOM Palembang Zulkifli.

Baca Juga

Dia menjelaskan, berdasarkan operasi penertiban di sejumlah daerah di Sumsel dalam dua bulan terakhir, ditemukan 7.500 lebih kosmetika tidak layak dan tidak boleh edar. Produk kosmetika tersebut antara lain krim pemutih, pensil alis, parfum, pembersih wajah, bedak, dan lipstik ditemukan di empat daerah Sumsel yakni Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Muara Enim.

"Untuk memaksimalkan penertiban kosmetika tidak layak dan tidak boleh edar itu, selain menggencarkan penertiban juga dilakukan perluasan wilayah operasi/razia di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu," katanya.

Dengan memaksimalkan kegiatan tersebut, kata dia, diharapkan dapat menutup celah peredaran produk kosmetika ilegal, mengandung bahan kimia berbahaya, dan kedaluwarsa. Selain itu, dapat melindungi masyarakat dari penggunaan produk kosmetika mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang efeknya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam di kulit dan iritasi bahkan menyebabkan gangguan janin bagi ibu hamil.

Selain memaksimalkan penertiban, pihaknya juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada petugas BBPOM Palembang atau aparat kepolisian terdekat jika mengetahui ada toko atau perorangan mengedarkan produk kosmetika ilegal, mengandung bahan kimia berbahaya, dan kedaluwarsa. "Melalui upaya tersebut diharapkan dapat memberi efek jera bagi siapapun yang mencoba mengedarkan produk kosmetika tidak layak edar itu karena barangnya bisa disita dan pelakunya diproses hukum," kata Zulkipli.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement