Sabtu 06 Aug 2022 23:30 WIB

Mahfud MD: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob

Mahfud pastikan pemeriksaan Sambo tak hanya terkait pelanggaran etik.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Indira Rezkisari
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengonfirmasi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok. Pernyataan ini dijelaskannya di akun Instagram miliknya, Sabtu (6/8/2022) malam.

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sudah tersiar di berbagai media," jelas Mahfud.

Baca Juga

Dia kemudian menjelaskan tentang alasan Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Provos. Menurutnya, pemeriksaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa berjalan bersamaan. Ini menampik kekhawatiran banyak orang yang menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo hanya akan diproses pelanggaran etiknya saja.

"Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar. Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,"katanya.

 

"Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik," tambahnya.

Dia meminta publik untuk tidak khawatir bahwa Irjen Ferdy Sambo hanya akan diproses pelanggaran etiknya saja. "Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,"ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement