Sabtu 06 Aug 2022 23:29 WIB

Ini Cara Pemkot-BBPOM Palembang Tutup Celah Peredaran Makanan Berformalin

Produk yang sering ditemukan mengandung bahan berbahaya yakni tahu dan mi basah.

Pengawasan dan razia makanan mengandung formalin dan zat kimia berbahaya di pasar tradisional dan modern. (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pengawasan dan razia makanan mengandung formalin dan zat kimia berbahaya di pasar tradisional dan modern. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) setempat berupaya menutup celah peredaran makanan yang mengandung formalin atau bahan pengawet dan kimia berbahaya lainnya bagi kesehatan. Dengan pengawasan dan razia secara intensif di pasar tradisional dan modern beberapa bulan lalu, kota tersebut pernah terbebas dari peredaran makanan mengandung formalin atau bahan kimia berbahaya bagi kesehatan.

"Namun akhir-akhir ini ditemukan kembali, sehingga operasi penertiban perlu lebih digalakkan lagi," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, di Palembang, aru-baru ini.

Baca Juga

Menurut dia, secara umum berdasarkan hasil uji sampel makanan yang beredar di pasar tradisional, pasar swalayan, dan sejumlah tempat penjualan makanan di kota ini, tidak ditemukan lagi makanan yang beredar mengandung formalin dan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan. Namun pada waktu tertentu, pedagang mencoba memasarkan bahan makanan mengandung formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya seperti pewarna tekstil.

Produk makanan yang sering ditemukan mengandung bahan kimia berbahaya seperti tahu, mi basah, ikan giling bahan baku pempek, dan terasi. Untuk menutup celah dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran dalam wilayah Bumi Sriwijaya itu bebas bahan kimia berbahaya, pihaknya bersama tim BBPOM Palembang secara acak dan rutin tirun ke pasar mengambil sampel bahan makanan yang dijual pedagang.

Pedagang yang kedapatan menjual produk mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak layak konsumsi diberikan peringatan keras dan barang dagangannya disita. "Jika dalam operasi penertibam berikutnya pedagang yang telah diperingatkan masih kedapatan menjual produk makanan berbahaya bagi kesehatan, pedagang tersebut diproses sesuai hukum atau Undang Undang Perlindungan Konsumen," ujar Wawako Fitrianti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement