Sabtu 06 Aug 2022 16:05 WIB

Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri

Pengacara Bharada E tak mengungkap alasan mengundurkan diri

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Nur Aini
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim pengacara Bharada Richard Eliezer (E) mengundurkan diri. Kordinator tim pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan pernyataan tak lagi menjadi tim pembela tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) itu resmi ia sampaikan ke tim penyidik di Bareskrim, Mabes Polri, Sabtu (6/8). 

“Kami datang ke Bareskrim, untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum dari (tersangka) Bharada E,” kata Nahot kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022). Nahot tak menjelaskan, alasan pasti pengunduran dirinya. Sebab kata dia, alasan tersebut cukup hanya disampaikan kepada Bharada E, sebagai kliennya selama ini.

Baca Juga

Namun secara formal, dikatakan Nahot, alasan pengunduran dirinya sebagai pembela Bharada E, juga sudah ia tuangkan ke dalam surat resmi pemberitahuan untuk tim penyidik di Bareskrim Polri. “Kami tidak perlu membuka ke publik, alasan apa sebenarnya, kami mengundurkan diri,” ujar dia. Sebab dikatakan dia, pengungkapan alasan tersebut, menjadi urusan profesionalitas antara timnya dengan Bharada E, sebagai kliennya.

Bharada E, ditetapkan tersangka Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, Rabu (3/8). Penjeratan hukum tersebut, terkait dengan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). Sejak ditetapkan tersangka, Bharada E, kini mendekam di dalam sel tahanan Rutan Bareskrim Mabes Polri, di Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement