Jumat 05 Aug 2022 13:48 WIB

Komnas HAM Dalami Senjata yang Tewaskan Brigadir J kepada Puslabfor Polri

Komnas HAM hari ini meminta keterangantim uji balistik Puslabfor Polri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan, pihaknya hari ini memintai keterangan tim uji balistik Puslabfor Polri terkait kasus kematian Brigadir J. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan, pihaknya hari ini memintai keterangan tim uji balistik Puslabfor Polri terkait kasus kematian Brigadir J. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima kedatangan tim uji balistik dari Puslabfor Polri pada Jumat (5/8/2022). Komnas HAM bakal menggali keterangan dari mereka soal kepemilikan senjata dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan kehadiran tim Puslabfor diharapkan bisa menjawab soal senjata yang dipakai dalam kejadian tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Baca Juga

"Kami akan meminta keterangan terkait uji balistik yaitu soal senjata yang digunakan, terus kemudian peluru dan juga hal-hal lain yang terkait dengan penggunaan senjata maupun peluru itu," kata Beka kepada wartawan, Jumat. 

Komnas HAM pun bakal menanyakan teregister atas nama siapa senjata tersebut. Komnas HAM juga akan mencecar pecahan peluru yang dimuntahkan dari pistol Bharada E. 

"Kalau ada yang pecah, itu apakah kemudian identik dengan ketemu tidak pecahannya dengan yang lain bagian peluru yang lain," ujar Beka. 

Selain itu, Beka belum mengetahui pemeriksaan hari ini akan dilangsungkan dengan tim siber dan digital forensik Polri. Sebab, pihak Polri belum mengonfirmasinya. Namun Komnas HAM terbuka bila pemeriksaan terhadap tim siber Polri turut dilakukan bersamaan hari ini. 

"Kami menunggu kedatangan semua tim yang datang dari kepolisian, kalau memang mereka datang bukan hanya balistik dan juga siber kami juga akan minta keterangan sekalian," sebut Beka. 

Komnas HAM sudah memulai penggalian keterangan dari Puslabfor soal uji balistik pada pagi ini. Diperkirakan penggalian informasi ini bakal tuntas pada sore hari. 

Diketahui, baru-baru ini Bharada E berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP atas meninggalnya Brigadir J. 

 

photo
Kejanggalan dari kematian Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement