Jumat 05 Aug 2022 09:34 WIB

Kejari Aceh Utara Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Blang Talon

Tiga aparatur desa menyalahgunakan dana desa sebanyak Rp 442,7 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kejari Aceh Utara menahan tiga aparatur Desa Blang Talon, Kabupaten Aceh Utara yang menyalahgunakan dana desa (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Kejari Aceh Utara menahan tiga aparatur Desa Blang Talon, Kabupaten Aceh Utara yang menyalahgunakan dana desa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menahan tiga aparatur gampong (desa) Blang Talon, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Adapun dana desa yang disalahgunakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 442,7 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, penahanan tersebut setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan berkas perkara beserta tiga tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi dari tim penyidik Polres Lhokseumawe. Nantinya, tiga tersangka diproses agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Tiga tersangka dugaan korupsi dana desa tersebut merupakan perangkat atau aparatur Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara," kata Arif di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (4/8/2022).

Baca: Susi Minta JNE Dihukum karena tak Peduli Lingkungan dengan Kubur Bansos dalam Plastik

Arif mengatakan, ketiga tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada tahun anggaran 2017, 2018, serta 2019. Ketiganya berinisial AL selaku Kepala Desa atau Geuchik Blang Talon, EW selaku mantan bendahara desa 2016 hingga 2018, dan tersangka AU bendahara desa pada 2019.

"Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, perbuatan dilakukan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 442,7 juta," kata Arif. Dia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dijerat melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. "Ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon. Penahanan ketiga tersangka selama 20 hari dan bisa diperpanjang," kata Arif.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement