Jumat 05 Aug 2022 06:16 WIB

Sri Sultan Bebastugaskan Kepsek yang Diduga Paksa Siswi Berjilbab di Bantul

Tiga guru di SMAN 1 Banguntapan juga ikut dibebastugaskan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X membebastugaskan sementara kepala sekolah (kepsek) serta tiga orang guru terkait kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah satu siswi di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul.

"Kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya tidak boleh mengajar sambil nanti ada kepastian," kata Sultan HB X di Kepatihan, Kota Yogyakarta, Provinsi DIY, Kamis (4/8/2022).

Menurut Sri Sultan, sanksi yang dijatuhkan terhadap oknum guru yang diduga terkait kasus pemaksaan memakai jilbab itu masih menunggu rekomendasi dari tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus di SMAN 1 Banguntapan itu. "Saya menunggu rekomendasi tim ya, karena kebijakan itu ada unsur melanggar dari peraturan Menteri Pendidikan," katanya.

Baca: Foto HRS Bertemu Gus Najih dan Habib Taufiq Beredar di Lini Masa

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wadaya mengatakan, pembebasan sementara dari tugas terhadap kepsek dan guru yang diduga terlibat dalam pemaksaan penggunaan jilbab. Keputusan itu mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi," ujar Didik.

Kepada siswi yang diduga dipaksa memakai jilbab, kata dia, diberikan kesempatan untuk tetap bersekolah di SMAN 1 Banguntapan atau ditempatkan di sekolah yang lain sesuai dengan formasi pada rombongan belajar demi tumbuh kembang peserta didik tersebut.K ebijakan itu, menurut Didik, tetap mempertimbangkan masukan dari orang tua dan psikolog pendamping.

Juga, saran dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Yogyakarta. "Untuk sementara jika belum memungkinkan siswa tersebut mengikuti pembelajaran tatap muka, sekolah diharapkan dapat memfasilitasi dengan pembelajaran daring," ujar Didik.

Sementara itu, dalam rangka memberikan penguatan kepsek, guru, dan menekan intoleransi di sekolah, kata Didik, Disdikpora DIY bekerja sama dengan Badan Diklat DIY bakal memberikan pelatihan tentang wawasan kebangsaan dan nilai-nilai Keistimewaan DIY. Diharapkan, ke depannya tak ada lagi kasus serupa.

Baca: Susi Minta JNE Dihukum karena tak Peduli Lingkungan dengan Kubur Bansos dalam Plastik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement