Jumat 05 Aug 2022 18:30 WIB

Transaksi Online Kemudian Dibatalkan

Transaksi kedua belah pihak itu tidak didasarkan oleh tawar-menawar harga dan barang.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 

Assalamualaikum Wr Wb. Saat kita bertransaksi melalui platform tertentu, seperti e-commerce, e-money, atau platform sejenisnya, kita membatalkan pesanan yang sudah masuk list, tetapi belum di-checkout atau mengeklik oke. Apakah itu boleh atau tidak? Jika kita sudah bertransaksi (sudah...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement