Kamis 04 Aug 2022 20:57 WIB

JNE Berencana Laporkan Pemilik Lahan Tempat Beras Banpres Dikubur, Ini Alasannya

Hotman Paris menjadi kuasa hukum JNE dalam kasus beras banpers dikubur.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Kuburan beras yang diduga bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19 di dekat gudang di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/8)
Foto: Republika/Ali Mansur
Kuburan beras yang diduga bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19 di dekat gudang di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) berencana untuk melaporkan Rudi Samin, pria yang mengaku sebagai pemilik lahan tempat JNE mengubur beras bantun presiden (JNE) di Kota Depok, kepada polisi. Sebab, JNE merasa difitnah oleh Rudi. 

"Saya pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata, itu saja. Dan Anda tahu, semua ini pemicunya adalah fitnah dia," kata Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum JNE saat konferensi pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022). 

Baca Juga

Hotman menjelaskan, Rudi memfitnah JNE melakukan penimbunan beras banpres. Padahal, JNE mengubur beras rusak yang sudah dibayarkan ganti ruginya. 

"Itu adalah fitnah. JNE tidak pernah menimbun beras bantuan presiden, tetapi membuang dengan cara mengubur," ujarnya. 

Menurut Hotman, JNE tidak mungkin mengubur beras banpres itu untuk mengejar keuntungan. "Kalau tujuannya menimbun untuk mendapatkan keuntungan, masa ditumpahkan begitu," katanya. 

Hotman menilai, Rudi Samin menyebarkan narasi penimbunan beras banpres karena pria itu mencoba menggunakan nama JNE untuk memperjuangkan tanahnya. "Membohongi dong, memfitnah orang menyatakan menimbun bantuan presiden, padahal tujuan dia memperjuangkan tanah miliknya,” ujarnya. 

Sebelumnya, Jumat (29/7/2022), warga menemukan beras diduga bantuan presiden dikubur di lahan kosong Kampung Serab, Kota Depok. Video penemuan itu menghebohkan jagat maya pada Ahad (31/7/2022).

Dalam video itu, pria bernama Rudi Samin yang mengaku sebagai pemilik lahan mengatakan bahwa pelaku penimbunan itu adalah JNE.  Kemudian, pihak JNE mengakui bahwa pihaknya yang mengubur beras itu pada 2021. Alasannya, karena beras itu rusak terkena hujan pada 2020. Beras yang dikubur jumlahnya 3,4 ton. 

Menurut Hotman, JNE sudah membayar ganti rugi atas kerusakan beras tersebut kepada PT SSI. Untuk diketahui, PT SSI merupakan perusahaan pemenang tender untuk menyalurkan beras banpres dari Perum Bulog. PT SSI bekerja sama dengan JNE untuk menyalurkan beras ke tangan masyarakat. 

Setelah JNE membayar ganti rugi, PT SSI mengirimkan beras baru sebanyak 3,4 ton. Semua beras pengganti itu sudah disalurkan JNE kepada penerima di Kota Depok. 

Lantaran sudah diganti JNE, dengan begitu beras rusak sudah milik JNE sepenuhnya. “Karena ini beras kami (JNE), ya tergantung kami mau dikubur atau tidak,” ujarnya. 

Hotman menjelaskan, JNE memilih untuk mengubur beras itu di dalam tanah karena akan menjadi isu sensitif jika beras dengan logo banpres dibuang di tempat sembarangan. "Dikubur adalah cara paling efisien," ujarnya.

 

photo
Impor beras - (Tim infografis Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement