Kamis 04 Aug 2022 14:34 WIB

Sidang Dakwaan Doni Salmanan di PN Bale Bandung

Doni Salmanan didakwa melakukan penipuan dengan kerugian Rp 24,3 miliar..

Rep: Abdan Syakura / Red: Yogi Ardhi

Jurnalis mengambil gambar layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan saat sidang perdana kasus penipuan investasi opsi biner secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner dengan mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex serta. JPU mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp24,3 miliar. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Suasana sidang perdana kasus penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner dengan mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex serta. JPU mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp24,3 miliar. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan saat sidang perdana kasus penipuan investasi opsi biner secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner dengan mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex serta. JPU mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp24,3 miliar. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga memasang spanduk tuntutan dan kecaman terhadap Doni Salmanan saat sidang perdana penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner dengan mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex serta. JPU mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp24,3 miliar. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga melintas di dekat karangan bunga yang berisi tuntutan dan kecaman terhadap Doni Salmanan saat sidang perdana penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner dengan mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex serta. JPU mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp24,3 miliar. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga melintas di depan spanduk tuntutan dan kecaman terhadap Doni Salmanan saat sidang perdana penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner dengan mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex serta. JPU mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp24,3 miliar. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengunjung sidang mengambil gambar layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan saat sidang perdana kasus penipuan investasi opsi biner secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner dengan mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex serta. JPU mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp24,3 miliar.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement