Rabu 03 Aug 2022 18:23 WIB

Menkominfo: Pemblokiran 15 Game Online Perjudian Bukan yang Terakhir

Pendaftaran PSE bukan legalisasi kegiatan melanggar hukum seperti game judi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan pemblokiran terhadap 15 penyelenggara sistem elektronik (PSE) game online yang memuat unsur perjudian bukanlah yang terakhir. Johnny mengatakan, Kemenkominfo akan terus melakukan verifikasi terhadap seluruh PSE yang mendaftar dan memastikan tidak ada PSE yang bertentangan dengan peraturan perundangan di Indonesia.

Sebanyak 15 PSE yang sempat mendaftar kemudian dilakukan pemblokiran karena memuat unsur perjudian, di antaranya Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Baca Juga

"Ini bukan yang terakhir, cyber drone Kominfo dan surveilans sistem yang di Kominfo yang bekerja 24 jam dalam seminggu akan senantiasa memonitor ruang digital dan membersihkan ruang digital kita," kata Johnny dalam keterangan persnya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Johnny juga membantah sikap Kemenkominfo dianggap tidak konsisten terhadap game online perjudian. Menurutnya, saat PSE game online perjudian ini bisa mendaftar merupakan proses awal pendaftaran secara administratif dan belum dilakukan verifikasi.

Namun, setelah dilakukan verifikasi, PSE yang melanggar ketentuan perundangan akan dilakukan pemutusan akses. Meski PSE bisa beroperasi secara legal di Indonesia saat mendaftar, pendaftaran PSE lingkup privat bukan legalisasi kegiatan yang melanggar hukum di dalam ruang digital Indonesia. 

“Karena itu setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi secara detil dan ditemukan potensi potensi perjudian, ya dilakukan proses takedown. Ini soal teknis, sangat teknis," kata Johnny.

"Pada saat belum ditemukan ya tidak boleh dong dilakukan take down, begitu ditemukan amanat UU harus dilakukan proses take down atau pemblokiran," tambahnya.

Johnny menegaskan, pemerintah tidak memberikan ruang bagi perjudian di ruang digital Indonesia. Sejak 2018 hingga 31 Juli 2022, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten judi yang ditemukan di berbagai platform di ruang digital Indonesia.

Johnny mengatakan, sepanjang Januari hingga Juli 2022, rata-rata sebanyak 12.300 konten per bulan atau 410 konten perjudian online setiap hari diputus aksesnya. Meski telah dilakukan pemblokiran, Kemenkominfo juga terus memantau PSE serupa yang akan terus bermunculan. 

Ini seiring cepatnya perkembangan ruang digital membuat pertumbuhan game online perjudian tidak berhenti. Untuk itu, cyber drone dan surveilans sistem Kemenkominfo akan terus memonitor ruang digital Indonesia.

"Proses pemblokiran akan kejar-kejaran dengan proses yang baru, apakah melalui situs atau berbagai sarana sarana online yang ada," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement