Rabu 03 Aug 2022 11:57 WIB

KPK Periksa Mardani Maming Setelah Ditahan

KPK resmi menahan Mardani Maming pada Kamis (28/7/2022) malam.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Foto: Prayogi/Republika.
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Rabu (3/8/2022). Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali sejak Maming ditahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

"Benar, hari ini MM (Mardani Maming) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta.

Ali mengatakan, saat ini Maming sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia menyebut, tim penyidik segera melakukan pemeriksaan.

Meski demikian, Ali belum menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaan. Dia hanya memastikan akan menyampaikan hasil pemeriksaan Maming ke publik setelah selesai dilakukan. "Perkembangan materi riksa akan disampaikan," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK resmi menahan Mardani Maming pada Kamis (28/7/2022) malam. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Maming diduga telah menyalagunakan kewenangannya untuk memberi izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat menjabat sebagai bupati di wilayah tersebut periode tahun 2010-2015 dan 2016-2018. Salah satu pihak yang dibantu Maming, yakni Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2010.

Maming juga diduga beberapa kali menerima uang dari Henry melalui perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming. Pemberian uang itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.

Dalam kasus ini, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement