Selasa 02 Aug 2022 18:57 WIB

Cak Imin Minta Mekanisme Penyaluran Bansos Dievaluasi Total

Wakil Ketua DPR Cak Imin meminta mekanisme penyaluran bansos dievaluasi total.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Wakil Ketua DPR Cak Imin meminta mekanisme penyaluran bansos dievaluasi total.
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Wakil Ketua DPR Cak Imin meminta mekanisme penyaluran bansos dievaluasi total.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), meminta Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan kepada masyarakat terkait adanya temuan puluhan bantuan sosial (bansos) tahun 2020 bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang dikubur di Sukmajaya, Depok. Menurutnya penemuan tersebut menunjukan bahwa penyaluran bansos tidak sesuai ketentuan.

"Temuan beras bansos yang membusuk ini harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Sebab, ini mengindikasikan prosedur penyaluran bansos tidak sesuai ketentuan sehingga berdampak pada adanya masyarakat tidak mendapatkan bansos yang menjadi haknya," ujar Gus Muhaimin, dalam keterangannya Selasa (2/8/2022).

Baca Juga

Cak Imin meminta agar mekanisme penyaluran bantuan ditelusuri. Ketua Umum PKB itu juga mendorong Kemensos bersama Kepolisian untuk terus melakukan penyelidikan terhadap temuan puluhan karung beras yang ditimbun hingga membusuk tersebut, serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang nantinya terbukti lalai atau melakukan pelanggaran.

"Kemensos harus menginformasikan kepada masyarakat mengenai mekanisme pembuangan atau penggantian bansos apabila bansos rusak atau tidak layak diberikan kepada penerima bansos sehingga ke depannya dapat dilakukan mekanisme yang tepat untuk mengatasi bansos yang rusak atau sudah tidak layak," katanya.

Ia berpesan agar ke depannya Kemensos harus meningkatkan pengawasan dari pendistribusian bansos, baik tunai maupun non-tunai. Hal itu dilakukan agar bansos dapat disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan jumlah atau nominal yang telah ditetapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement