Selasa 02 Aug 2022 17:44 WIB

Menko Polhukam: Tidak Ada Agenda Revisi UU Pemilu

Pemerintah masih kaji aturan untuk akomodasi pemilu di tiga provinsi baru Papua.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politiki, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Foto: Dok Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politiki, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pernyataan ini menyusul permintaan agar DPR dan pemerintah merevisi UU Pemilu atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah pemekaran Provinsi Papua.

"Nggak akan ada revisi Undang-Undang Pemilu. Enggak akan ada agenda revisi undang undang Pemilu," kata Mahfud saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga

Namun, Mahfud enggan menjelaskan lebih lanjut terkait aturan yang disiapkan untuk mengakomodasi proses pemilu di provinsi baru Papua tersebut. Menurutnya, pemerintah masih dalam proses melakukan pengkajian.

"Nantilah, kami akan pikirkan," ujar dia.

Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, mengatakan, rapat terbatas tentang Papua bersama Wapres Ma'ruf Amin hari ini belum menyinggung secara detail terkait pemilu di daerah DOB tersebut. Masduki mengatakan, Wapres Ma'ruf masih fokus untuk persiapan infrastruktur di daerah tersebut.

"Pastinya pasti akan ke sana, cuma kan sampai saat ini justru lebih pada persiapan-persiapan infrastruktur yang mesti dilakukan, ya," ujar Masduki.

Saat ini, Masduki menambahkan, belum semua masyarakat di tiga daerah tersebut memiliki aspirasi yang sama terhadap pemekaran. Karena itu, fokus wapres adalah untuk mempersatukan masyarakat yang belum satu suara tersebut.

Dia mencontohkan, ada masyarakat yang menginginkan kabupaten tertentu untuk menjadi ibu kota provinsi DOB. "Ada yang mau A ada mau B, masih hal-hal yang seperti itu yang mesti dipersatukan jadi supaya tidak ada persepsi-persepsi yang berbeda, supaya tidak ada hal nanti menimbulkan konflik baru dan seterusnya. Itu yang diantisipasi betul dan diingatkan oleh wakil presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemerintah dan DPR segera merampungkan payung hukum penyelenggaraan pemilu di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua. KPU ingin agar payung hukum itu selesai sebelum akhir tahun ini.

"Harapan kami, akhir tahun ini, Desember 2022 itu sudah ada keputusan tentang bagaimana format atau substansi materi perubahan undang-undang pemilu (mengenai DOB) ini," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari setelah menerima audiensi Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jakarta (2/8/2022). 

photo
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib (kiri) bersama dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) saat melakukan audiensi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022). Audiensi tersebut membahas mengenai Pemilu dan Pilkada pasca lahirnya daerah otonomi baru (DOB) di Papua. - (Prayogi/Republika.)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement