Selasa 02 Aug 2022 16:53 WIB

Badan Informasi Geospasial Ingatkan Pembangunan IKN Harus Mengacu ke Peta Dasar

Peta itu sekarang sudah menjadi bahan delik hukum, kalau dia salah maka bermasalah

Rep: fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Pemerintah akan mengalokasikan pagu indikatif anggaran belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 sebesar Rp27 triliun hingga Rp30 triliun, untuk pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Pemerintah akan mengalokasikan pagu indikatif anggaran belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 sebesar Rp27 triliun hingga Rp30 triliun, untuk pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Badan Informasi Geospasial (BIG) mengingatkan pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan harus sesuai dengan peta dasar yang telah dibuat. Pihaknya telah memberikan peta dasar kepada pemerintah pusat yang berisi tofografi wilayah, profil lingkungan serta kondisi kontur dan permukaan.

Kepala Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Geospasial BIG Sumaryono mengatakan pihaknya memberikan peta atau gambaran tentang wilayah di Kalimantan yang akan menjadi Ibu Kota Negara. Selanjutnya peta dasar tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan yang lainnya.

Baca Juga

"Kita baru satu aspek peta dasar, tapi kan harus dibantu atau dibanding dengan peta tematik yang lain, misalnya tema bagaimana kondisi daya dukungnya, itu bukan BIG tapi itu masuk ke lingkungan, itu harus orang-orang lingkungan yang mengkaji tapi berdasarkan peta dasar dari BIG, itu yang penting," ujarnya, Selasa (2/8/2022) di acara The 16th South East Asian Survey Congres.

Ia mengatakan kementerian-kementerian yang akan menindaklanjuti peta dasar untuk digunakan keperluan lainnya. Pihaknya pun mengingatkan bahwa peta dasar harus menjadi acuan dalam pembangunan IKN.

Terkait desain Ibu Kota Nusantara, ia mengaku tidak dapat berkomentar lebih banyak sebab bukan kewenangan. Namun begitu harus menggunakan peta dasar yang ada.

"Selama dia menggunakan peta dasar kita, karena peta itu sekarang sudah menjadi bahan delik hukum, kalau dia salah maka bermasalah. Makanya dia harus kembali (ke peta dasar). Kalau peta dasar jangan mengambil yang lain kecuali hanya BIG saja," katanya.

Sumaryono mengatakan untuk menentukan titik wilayah maka harus berdasarkan peta tofografi. BIG menjadi lembaga yang diberi kewenangan untuk menentukan hal tersebut.

"Untuk menentukan where atau di mana itu yang menentukan itu adalah berdasarkan peta topografi, peta rupa bumi Indonesia dan itu satu-satunya yang diberi kewenangan adalah badan informasi geospasial (BIG). Kita harus tahu kondisi di sana tuh seperti apa profil lingkungannya, profil minimal dari segi rupa bumi bahwa konturnya seperti apa, kondisi permukaan yang bisa kita lihat tuh seperti itu," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement