Selasa 02 Aug 2022 16:17 WIB

Loka POM Tasikmalaya Sita Ribuan Kosmetik Ilegal

Dinkes Tasikmalaya belum pernah menemukan efek langsung kosmetik ilegal

Rep: bayu adji p/ Red: Hiru Muhammad
Loka POM di Kota Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait temuan kosmetik ilegal, Selasa (2/8/2022).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Loka POM di Kota Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait temuan kosmetik ilegal, Selasa (2/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Tasikmalaya menyita ratusan item atau ribuan  kosmetik ilegal selama operasi petertiban yang dilakukan pada 20-29 Juli 2022. Kosmetik itu didapatkan dari berbagai sarana, termasuk klinik kecantikan dan distributor kosmetik.

Kepala Loka POM di Kota Tasikmalaya, Jajat Setia Permana, mengatakan, operasi penertiban itu dilakukan di wilayah Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran. Dari total 56 sarana yang diperiksa, sebanyak 32 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan lantaran menjual kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya. "Temuan produk berupa kosmetik tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan temuan lain berupa obat tanpa izin edar," kata dia saat konferensi pers, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga

Ia menyebutkan, total terdapat 475 item kosmetik dan obat yang ditemukan, dengan rincian 450 item atau 4.902 pcs kosmetik tanpa izin edar, tujuh item atau 10 pcs kosmetik kedaluwarsa, dan 18 item atau 110 pcs obat tanpa izin edar. Produk yang ditemukan adalah kosmetik rias wajah 69,93 persen, parfun 19,9 persen, dan sediaan perawatan kulit 10,17 persen. Total nilai ekonomi temuan itu mencapai sekitar Rp 61 juta.

 

Jajat mengatakan, para pelaku usaha yang menjual produk itu sejatinya melanggar Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman atas pelanggaran itu maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Namun, Loka POM di Kota Tasikmalaya tak menerapkan pasal tersebut kepada para pelaku usaha yang kali ini kedapatan menjual produk kosmetik dengan tak semestinya. Para pelaku usaha masih akan diberikan pembinaan.

"Mereka belum mengetahui produk ini ilegal. Kami beri peringatan dan mereka diminta membuat surat pernyataan tidak menjual ini lagi. Kalau kemuan menjual kembali, kami akan tindak secara hukum," kata Jajat.

Ihwal barang bukti kosmetik ilegal yang ditemukan, Jajat mengatakan, sebagian sudah langsung dimusnahkan saat diamankan. Sementara sisanya akan dimusnahkan oleh Loka POM di Kota Tasikmalaya.Ia mengimbau kepada konsumen untuk selalu teliti dalam memilih produk kosmetik. Setiap produk kosmetik yang akan digunakan harus dipastikan berizin dan tidak kedaluwarsa. Pasalnya, kosmetik ilegal belum dapat dipastikan keamanannya."Kami selalu kampanye cek kemasan dan label, izin edar. Pastikan produk resmi. Lalu cek tanggal kedaluwarsanya," ujar dia.

Sementara itu, Subkoordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Dede Sediana, mengatakan, produk kosmetik ilegal berpotensi mengandung karsinogenik dan perwarna buatan. Dua kandungan itu dinilai berbahaya apabila digunakan tak sesuai ketentuan.

"Mangkanya, sebelum kosmetik beredar itu kan harus ada kepastian keamanan kandungannya. Kalau tak ada izin edar, tidak bisa dipastikan keamanan atau manfaatnya kepada konsumen," kata dia.

Dede menyebutkan, sejauh ini Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya memang belum pernah mendapat temuan langsung adanya kasus akibat efek samping kosmetik ilegal. Namun, kasus umum yang sering terjadi akibat pemakaian kosmetik adalah alergi atau iritasi kulit akibat kosmetik. Karena itu, pihaknya juga terus melakukan edukasi ke lapangan terkait penggunaan kosmetik yang baik. "Kami juga melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar menjual produk kosmetik yang telah memiliki izin edar," kata dia.

Dede juga mengapresiasi upaya penertiban yang dilakukan Loka POM di Kota Tasikmalaya. Dengan adanya upaya penertiban itu, masyarakat dinilai akan makin peduli penggunaan kosmetik dengan aman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement