Rakyat Masih Kesulitan, DPR Desak Rencana Penyitaan Kendaraan Bermotor Mati Pajak Ditunda

Sebanyak 40 juta kendaraan bermotor di Indonesia saat ini terancam disita oleh Polri

Selasa , 02 Aug 2022, 14:42 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaifullah Tamliha, mendesak Pemerintah untuk menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang pajak STNKnya telah mati selama dua tahun dan lebih.
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaifullah Tamliha, mendesak Pemerintah untuk menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang pajak STNKnya telah mati selama dua tahun dan lebih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaifullah Tamliha, mendesak Pemerintah untuk menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang pajak STNKnya telah mati selama dua tahun dan lebih.

Dimana sebagai implementasi atas penghapusan data kendaraan itu, secara otomatis berdampak pada terjadinya perubahan status kendaraan dari status awal legal menjadi 'Bodong' (tidak terdaftar). Sehingga 40 juta kendaraan bermotor di Indonesia saat ini terancam disita oleh Polri, sebagai bagian dari penertiban.

Baca Juga

"Sebaiknya pemerintah menunda dan  bersabar dalam konteks pembayaran  pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas. Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," ujar Tamliha kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Dirinya mengutarakan, desakan penundaan tersebut didasari oleh kondisi kesulitan ekonomi yang kini dihadapi sebagian besar rakyat Indonesia. Terlebih lagi kian tingginya angka inflasi yang telah menyentuh 4,5 persen.

"Saat ini Covid-19 masih menghantui, sebahagian besar rakyat sedang kesulitan, bahkan tidak sedikit saat ini rakyat kita yang bekerja hanya untuk sesuap nasi serta mencukupi kebutuhan anak dan istrinya. Apalagi tingkat inflasi kita sudah di angka 4,5 persen yang berarti daya beli masyarakat sedang menurun," ujarnya.

Sebaliknya, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Menyarankan agar Pemerintah lebih fokus pada pemungutan pajak dari korporasi dan orang-orang kaya di negeri ini. "Kejar saja pajak kepada orang kaya raya yang belum dipungut secara maksimal, meskipun take amnesty sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah," ungkapnya.

Sementara terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang juga menjadi salah satu acuan dalam penerapan rencana penyitaan kendaraan bermotor, dirinya menegaskan saat ini keberadaan dari Undang-undang itu sedang dalam proses revisi.

Sebelumnya Korlantas Polri bersama PT Jasa Raharja serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah berencana mengimplementasikan sanksi untuk penunggak pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan data kendaraannya. Diketahui ada, 40 juta pemilik kendaraan di seluruh Indonesia tak bayar pajak alias menunggak. Polisi, Jasa Raharja dan Bakuda di daerah akan menerapkan sanksi bagi penunggak pajak di atas 2 tahun.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto. Menjelaskan melalui penghapusan data kendaraan itu, secara otomatis status kendaraan yang mati pajak STNK selama 2 tahun dan lebih akan menjadi bodong (tidak terdaftar).

"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya," ujarnya.