Senin 01 Aug 2022 17:43 WIB

Mufti Mesir Ini Jelaskan Mengapa Bunga Bank tidak Haram

Mufti Agung Mesir Syekh Syauqi Allam memberi penjelasan hukum menabung di bank.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Teller menghitung uang di bank. Mufti Mesir Ini Jelaskan Mengapa Bunga Bank tidak Haram
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Teller menghitung uang di bank. Mufti Mesir Ini Jelaskan Mengapa Bunga Bank tidak Haram

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mufti Agung Mesir Syekh Syauqi Allam memberi penjelasan tentang hukum menabung dan berhubungan dengan bank konvensional. Dia menekankan, tidak ada syariat Islam yang memberatkan seorang Muslim berurusan dengan perbankan.

"Termasuk mengambil bunga dan menggunakannya pada semua hal yang memang dibolekah. Tidak ada masalah dengan itu," tutur dia, seperti dilansir Elbalad, Senin (1/8/2022).

Baca Juga

Sebab, Syekh Allam mengatakan, hubungan antara pihak bank dengan nasabahnya adalah hubungan pembiayaan atau al-tamwiil. Jika bunga tersebut merupakan hasil dari akad pembiayaan, maka bunga itu tidak haram.

"Karena, itu bukan bunga dari pinjaman, melainkan keuntungan dari pembiayaan yang dihasilkan berdasarkan akad yang memenuhi kepentingan kedua belah pihak," tutur dia.

Hal tersebut, lanjut Syekh Allam, tidak berkaitan dengan riba yang diharamkan, sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran As-Sunnah dengan jelas dan secara bulat disepakati keharamannya oleh umat Muslim.

Selain itu, lembaga fatwa Mesir Dar al-Ifta juga telah menegaskan bunga bank itu halal dan bukan riba sebagaimana yang diharamkan syariat. Hukum menabung di bank dan mengambil bunga darinya itu diperbolehkan menurut syariat dan tidak ada dosa di dalamnya serta tidak termasuk riba dalam hal apapun.

Dar al-Ifta menyampaikan, menabung di bank adalah salah satu akad yang baru dikembangkan dan memiliki tujuan yang sesuai dengan syariat dalam bermuamalah dalam fiqih. Orang-orang membutuhkannya dan kepentingan mereka bergantung padanya.

"Keuntungan yang dibayarkan bank kepada nasabah adalah kumpulan dari hasil investasi bank dari dana yang dikelolanya dan perkembangannya. Maka keuntungan ini tidak dilarang. Karena bukan bunga pinjaman, melainkan keuntungan pembiayaan yang dihasilkan dari akad yang mencapai kepentingan kedua pihak," demikian penjelasan Dar al-Ifta.

Sumber: https://www.elbalad.news/5379797

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement