Senin 01 Aug 2022 13:46 WIB

Oknum Guru SD Cabuli Anak Berkedok Beri Bimbel

Pelaku mencabuli korban di sekolah dengan kedok Bimbel

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Pelaku pencabulan (ilustrasi) SatReskrim Polres Kediri Kota membongkar kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru Sekolah Dasar (SD) berkedok bimbingan belajar atau Bimbel di Kota Kediri, Jawa Timur.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelaku pencabulan (ilustrasi) SatReskrim Polres Kediri Kota membongkar kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru Sekolah Dasar (SD) berkedok bimbingan belajar atau Bimbel di Kota Kediri, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA KEDIRI -- SatReskrim Polres Kediri Kota membongkar kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru Sekolah Dasar (SD) berkedok bimbingan belajar atau Bimbel di Kota Kediri, Jawa Timur. Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengungkapkan, oknum guru SD berinisial IM (57 tahun) tidak hanya melakukan perbuatan bejat itu sekali saja.

"Pencabulan yang dilakukan guru SD ini ternyata sudah dilakukan selama satu tahun terakhir," ujarnya, Senin (1/8/2022).

Baca Juga

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengungkapkan, pelaku pencabulan itu menjalankan aksi bejatnya di sekolah dengan kedok Bimbel agar aksinya berjalan mulus. Aksi IM terbongkar setelah salah satu korban teriak saat pelaku meraba salah satu anggota tubuhnya.

“Yang bersangkutan mengakui menjalankan aksinya sejak Juli 2021 hingga Juli 2022. Mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak tadi, dan melakukan pencabulan di sekolah,” kata Tomy.

Tomy mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Kediri Kota. Pelaku juga telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Kediri sejak 20 Juli 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement