Anggota DPR Sebut Langkah Pemerintah Blokir 8 Platform Sudah Tepat

Upaya Pemerintah buka blokir Paypal untuk sementara dinilai langkah bijak

Ahad , 31 Jul 2022, 20:05 WIB
Warga menunjukan sejumlah aplikasi media sosial di Jakarta. Anggota Komisi I DPR RI, M Iqbal, menilai langkah Kominfo melakukan pemblokiran terhadap delapan platform sudah tepat. Hal tersebut lantaran sampai batas waktu yang telah di tentukan oleh Kominfo yaitu tanggal 29 Juli 2022 para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Warga menunjukan sejumlah aplikasi media sosial di Jakarta. Anggota Komisi I DPR RI, M Iqbal, menilai langkah Kominfo melakukan pemblokiran terhadap delapan platform sudah tepat. Hal tersebut lantaran sampai batas waktu yang telah di tentukan oleh Kominfo yaitu tanggal 29 Juli 2022 para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, M Iqbal, menilai langkah Kominfo melakukan pemblokiran terhadap delapan platform sudah tepat. Hal tersebut lantaran sampai batas waktu yang telah di tentukan oleh Kominfo yaitu tanggal 29 Juli 2022 para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.

"Padahal seperti diketahui bahwa kewajiban pendaftaran platform digital ini sudah tertera di PP No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE lingkup privat," kata Iqbal kepada wartawan, Ahad (31/7).

Akan tetapi, Iqbal menilai kebijakan pemblokiran ini harus bersifat sementara. Artinya jika para PSE tersebut sudah mendaftarkan usahanya ke Kominfo dan telah memenuhi persyaratan yang ada maka secepatnya pihak Kominfo membuka kembali pemblokiran. 

"Kemudian kebijakan pemblokiran ini berlaku bagi semua PSE baik perusahaan dalam negeri ataupun luar negeri yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo, tidak boleh ada pilih kasih di dalam penerapan kebijakan tersebut," ujarnya.

Sementara itu politikus PPP itu menilai dibukanya sementara aplikasi PayPal oleh Kominfo untuk beberapa hari kedepan adalah keputusan bijak. Artinya pemerintah mendengarkan keluhan dari masyarakat yang uangnya masih tersimpan di aplikasi Pay Pal dan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memindahkan uangnya ke aplikasi sistem pembayaran yang lain, sebelum aplikasi PayPal ditutup kembali jika masih belum mendaftar ke Kominfo.

Sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hingga Ahad (31/7) pukul 08.00 WIB ada 9.039 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mendaftar dari 5.453 perusahaan penyedia. Semuel mengatakan, dari jumlah tersebut ada 63 PSE yang disuspen atau ditangguhkan karena data-data yang didaftarkan tidak valid, tidak mengisi dengan benar dan tidak ada kejelasan.

"Yang terblokir saat ini konfirmasi ada tujuh, Steam, Dota 2, Counter Strike, Yahoo, Epic Games dan Origin, Paypal," kata Semuel dalam keterangan persnya melalui pertemuan virtual, Ahad (31/7).