Ahad 31 Jul 2022 17:30 WIB

Survei: Duet Menkeu-Dirjen Pajak Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak

Yang menyatakan pembayaran pajak sulit dilakukan hanya berada di angka 2 persen.

 Survei: Duet Menkeu-Dirjen Pajak Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak. Foto:  ilustrasi:pajak digital - Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produk digital baik barang maupun jasa dari luar negeri yang dibeli melalui Shopee.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Survei: Duet Menkeu-Dirjen Pajak Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak. Foto: ilustrasi:pajak digital - Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produk digital baik barang maupun jasa dari luar negeri yang dibeli melalui Shopee.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Survei terbaru Indikator Politik Indonesia terkait persepsi dan kepatuhan publik membayar pajak, mencatatkan temuan baru. Survei yang dilakukan pada 9-12 Juli 2022, menempatkan 1.246 responden, sebanyak 51,7 persen masyarakat menyatakan mudah membayar pajak. 

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan mayoritas masyarakat yang memiliki NPWP merasa pembayaran pajak di era Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dapat dilakukan dengan mudah. 

Baca Juga

“Dari yang memiliki NPWP, mayoritas merasa pembayaran pajak dapat secara mudah atau cukup mudah dilakukan. Demikian pula mereka yang memiliki NPWP dan berpendapatan lebih dari Rp 4 juta per bulan,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei secara virtual, Ahad (31/7/2022).

Burhanuddin menjelaskan, responden yang memiliki NPWP dan berpenghasilan lebih dari Rp 4 juta per bulan, sebanyak 44 persen juga menyatakan pembayaran pajak di era Sri Mulyani dan Suryo Utomo mudah dilakukan. 

Pada kategori lain, mereka yang menyatakan pembayaran pajak sulit dilakukan hanya berada di angka 2 persen. Ini bagi mereka yang memiliki NPWP. Sementara kelompok responden dengan pendapatan lebih dari Rp 4 juta per bulan, menurut Burhanuddin, kurang dari 1 persen. 

Jika dikualifikasi secara gender, mayoritas yang menyatakan pembayaran pajak mudah dilakukan didominasi oleh laki-laki. Dari sebanyak 57,5 persen responden laki-laki, yang mengapresiasi mencapai 86,6 persen. 

Sementara responden perempuan berada di angka 42,5 persen. Dari total tersebut, yang menyatakan pembayan pajak mudah dilakukan mencapai 69 persen. 

“Dari kategori usia, mereka yang menyatakan mudah mayoritas berada di kelompok usia 26 sampai 40 tahun, mencapai 29,6 persen,” ungkap Burhanuddin. Secara keseluruhan, Burhanuddin melanjutkan, “mayoritas atau kebanyakan merasa mudah dalam membayar pajak hampir pada setiap kelompok demografis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement