Jumat 29 Jul 2022 23:32 WIB

Legislator Sarankan BPOM Kaji Ulang Rencana Labelisasi BPA, Ini Alasannya

Labelisasi BPA untuk galon isi ulang masih menuai pro dan kontra

Air kemasan galon (ilustrasi). Labelisasi BPA untuk galon isi ulang masih menuai pro dan kontra
Foto: Istimewa
Air kemasan galon (ilustrasi). Labelisasi BPA untuk galon isi ulang masih menuai pro dan kontra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait rencana menerbitkan Peraturan Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon.

Apalagi, penerbitan peraturan tersebut diduga bernuansa persaingan dagang. Selain tidak berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI selaku mitra kerja BPOM RI, dampak dari penerbitan aturan yang akan mewajibkan pelabelan BPA AMDK galon guna  ulang berbahan polikarbonat (PC) itu juga berdampak bagi lingkungan.

Baca Juga

"Harus ada kajian mendalam dari BPOM karena kemasan air minum sekali pakai  menimbulkan limbah plastik yang tidak terkendali," kata anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Menurut Daniel yang juga politisi PKB ini, rencana revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Pangan Olahan khusus pada aturan label berisiko mengandung  BPA pada galon berbahan polikarbonat harus dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Koordinasi ini penting dilakukan agar nantinya dilakukan kajian secara mendalam terhadap dampak lingkungan, khususnya dari sisi sampah plastik galon sekali pakai dari rencana kebijakan BPOM.

"KLHK harus melakukan koordinasi dengan BPOM dalam hal memberikan kajian terhadap dampak lingkungan dari kemasan air galon sekali pakai," jelas Daniel Johan.

Soal dampak lingkungan ini, lanjut anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I (Dapil Kalbar I), BPOM dan KLHK harus diutamakan dari kepentingan bisnis yang diduga melatarbelakangi rencana kebijakan BPOM. "Soal lingkungan harus prioritas utama diatas kepentingan bisnis," tegas Daniel.

Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari juga turut mendesak BPOM menunda penerbitan Peraturan Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada produk AMDK galon.

"BPOM harus menunda rencana tersebut. BPOM harus terlebih dahulu melakukan kajian yang objektif atas dampak bila rencana tersebut dikeluarkan BPOM," kata Lucy.

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat itu menyatakan, hal yang wajar apabila publik turut  mengkritisi rencana BPOM menerbitkan aturan pelabelan BPA pada produk AMDK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement