Ketua DPR Puan: Aturan Distribusi Pertalite Harus Jamin Subsidi BBM Tepat Sasaran

Tingginya konsumsi pertalite membuat kelangkaan di beberapa wilayah

Jumat , 29 Jul 2022, 18:39 WIB
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite di SPBU George Obos, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (5/7/2022). Pemkot Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran tentang pengaturan pembatasan pembelian jenis BBM pertalite dan solar untuk kendaraan roda empat maksimal sebesar Rp200 ribu dan kendaraan roda dua maksimal sebesar Rp50 ribu sebagai upaya mencegah terjadinya kelangkaan serta diperjualbelikan kembali oleh pengecer BBM.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite di SPBU George Obos, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (5/7/2022). Pemkot Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran tentang pengaturan pembatasan pembelian jenis BBM pertalite dan solar untuk kendaraan roda empat maksimal sebesar Rp200 ribu dan kendaraan roda dua maksimal sebesar Rp50 ribu sebagai upaya mencegah terjadinya kelangkaan serta diperjualbelikan kembali oleh pengecer BBM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan agar revisi peraturan terkait penggunaan pertalite dikaji sebaik mungkin. Ia meminta agar aturan terbaru nanti, yang salah satunya memuat soal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi itu, harus tepat sasaran.

“Aturan mengenai pertalite dan solar bersubsidi yang sedang disusun Pemerintah harus menjamin bahwa subsidi BBM diberikan secara tepat sasaran,” katanya pada Jumat (29/7/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan saat ini pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Revisi tersebut memuat aturan terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar yang ditargetkan rampung pada Agustus 2022 mendatang. Aturan itu akan berisi kriteria kendaraan yang nantinya dilarang menggunakan pertalite dan solar bersubsidi. 

Puan menggarisbawahi soal tingginya konsumsi pertalite pada triwulan I tahun 2022 yang melebihi kuota. Sehingga menyebabkan kelangkaan jenis BBM itu di sejumlah daerah. 

"Hal tersebut tidak boleh terjadi lagi karena merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi BBM,” kata Puan. 

Konsumsi BBM bersubsidi yang melebihi kuota memunculkan dugaan sejumlah pihak akan adanya perubahan pola konsumsi dan BBM kadar oktan atau research octane (RON) 92 jenis pertamax ke pertalite. 

Kendaraan yang seharusnya tidak mendapatkan BBM bersubsidi kini banyak beralih menggunakan pertalite karena kenaikan harga minyak dunia buntut konflik global. “Pemberian subsidi di tengah ancaman krisis global harus dilakukan secara cermat agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan berdasarkan asas keadilan,” ujar Puan. 

DPR juga meminta kesadaran masyarakat menengah ke atas agar menggunakan BBM non-subsidi. Jika kendaraan yang masuk kategori mewah menggunakan BBM subsidi, itu artinya mereka telah mengambil hak masyarakat kelas menengah ke bawah. 

"Tujuan dari subsidi adalah untuk menjamin kehidupan warga ekomoni menengah ke bawah. Jangan sampai subsidi BBM yang berasal dari APBN diberikan tidak tepat sasaran,” tegas Puan.

Mantan Menko PMK ini pun mengimbau masyarakat menengah ke bawah untuk segera mendaftarkan kendaraannya. Dengan mendaftarkan kendaraan, kata Puan, masyarakat yang boleh mendapatkan BBM bersubsidi akan lebih terjamin dalam memperoleh haknya.“Kita berharap upaya yang dilakukan para stakeholder terkait ini dapat memastikan distribusi pertalite dan solar diberikan tepat sasaran. Tentunya DPR RI akan terus melakukan pengawasan baik dari sisi regulasi maupun penerapan di lapangan,” kata Puan.